3.000 KK Antre Rusunawa, DPRD Bandung Siapkan Aturan Baru
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

Sekitar 3.000 KK mengantre rusunawa di Bandung yang hanya memiliki 941 unit. DPRD membahas Raperda Rumah Susun untuk memperbaiki tata kelola dan keterjangkauan hunian. (Ton)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, ReportaseNews – Kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Bandung belum sebanding dengan ketersediaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dari tiga rusunawa yang saat ini beroperasi dengan total 941 unit, sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) masih masuk daftar tunggu.
Kesenjangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun oleh Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung. Regulasi baru ini diharapkan tidak hanya mendorong penambahan hunian vertikal, tetapi juga menjamin keterjangkauan biaya dan kesejahteraan penghuninya.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Syahlevi Edwin Apandi, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab persoalan penyelenggaraan rumah susun yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan sebelumnya.
“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi, Jumat (6/11/2026).
Menurut dia, Raperda yang terdiri atas 111 pasal tersebut harus dibahas secara menyeluruh. Pengaturan rumah susun tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan kualitas fasilitas, sistem pengelolaan, serta kemampuan ekonomi masyarakat yang menghuni.
Syahlevi mengungkapkan, sejumlah persoalan masih menjadi keluhan penghuni rumah susun. Di antaranya keterbatasan fasilitas, biaya sewa yang dinilai mahal, hingga tingginya tarif listrik dan air.
“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.
Ia menegaskan, rumah susun seharusnya menjadi alternatif hunian yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan tempat tinggal layak. Karena itu, pemerintah perlu memastikan biaya hunian tetap terjangkau tanpa mengabaikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penghuni.
Keterbatasan lahan di Kota Bandung, lanjut Syahlevi, membuat pembangunan hunian vertikal menjadi kebutuhan mendesak. Sementara itu, tingginya jumlah keluarga yang masih mengantre menunjukkan kapasitas rusunawa saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.
Syahlevi berharap Raperda Rumah Susun dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan rusunawa, memperbaiki tata kelola, sekaligus membuka peluang penambahan unit hunian baru.
Ia menilai keberhasilan kebijakan rumah susun tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah bangunan yang didirikan. Ketersediaan fasilitas, keterjangkauan biaya sewa, tarif utilitas, serta kepastian pengelolaan harus menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah daerah.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, DPRD Kota Bandung diharapkan dapat mendorong penyediaan hunian vertikal yang tidak hanya menjawab persoalan keterbatasan lahan, tetapi juga memberikan kepastian tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(Ton)
- Penulis: Ton
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar