Sopir Taksi Online di Kubu Raya Diduga Cabuli Penumpang, Terancam 9 Tahun Penjara
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sopir taksi online berinisial P di Kubu Raya diduga mencabuli penumpang yang tertidur di mobil. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Adi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kubu Raya, ReportaseNews – Kepercayaan penumpang terhadap layanan transportasi online diduga disalahgunakan seorang pengemudi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat tertidur di dalam mobil yang dipesannya melalui aplikasi.
Pengemudi berinisial P (29) kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut perbuatannya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban berada dalam kondisi tertidur dan tidak berdaya.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa, Jumat (6/11/2026).
Peristiwa itu bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memesan taksi online untuk pulang menuju kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Dalam perjalanan, korban sempat berbincang dengan pengemudi mengenai persoalan pribadinya, termasuk hubungan dengan pria yang disukainya. Percakapan tersebut berlangsung cukup lama hingga korban menangis ketika menceritakan pengalaman hidupnya.
Berdasarkan keterangan korban, pengemudi sempat merangkul dan mengelus rambutnya sebelum korban akhirnya tertidur di dalam kendaraan.
Situasi kemudian berubah ketika mobil berhenti di depan sebuah ruko kosong di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
“Saat korban ketiduran tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” kata Rensa.
Di lokasi tersebut, P diduga mengubah posisi kursi penumpang hingga berbaring. Pengemudi kemudian diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih tertidur.
Korban yang tersadar langsung menepis tangan pengemudi dan keluar dari kendaraan untuk menyelamatkan diri.
Setelah korban keluar, P sempat mengejarnya dan meminta maaf. Namun, korban memilih mencari pertolongan dengan menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga kasusnya diungkap dalam konferensi pers Polres Kubu Raya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Call Center 110 dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan, terutama dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan pengguna jasa transportasi online harus menjadi perhatian serius. Kepercayaan penumpang kepada pengemudi merupakan tanggung jawab yang tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
(Adi)
- Penulis: Adi
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar