Depok,reportasenews.com  – Setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto meminta Unit Tipikor Polresta Depok menunda pemeriksaan atas kasus korupsi Jalan Nangka, kini giliran mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail yang mengajukan. Penundaan pemeriksaan itu dikarenakan presiden Partai Keadilan (PK) pertama yang kini berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengalami sakit akibat main voli saat HUT RI ke-73.
Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim mengatakan kliennya hari ini tidak dapat memenuhi pemeriksaan yang telah dijadwalkan Unit Tipikor Polres lantaran sakit. Maka dari itu, selaku kuasa hukum kami menyampaikan hal tersebut kepada pihak penyidik untuk menunda hingga Senin (10/9/2018).
“Pak Nur hari ini mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Setelah Senin (10/9/2018) mendatang Insya Allah beliau siap mengikuti jadwal penyidik. Karena beliau sedang harus diperiksa lagi ke dokter,” kata Iim kepada wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018).
Terkait sakit apa yang diderita Nur Mahmudi Ismail, Iim tak dapat menjelaskan secara detail. Dirinya mengaku saat ini kliennya sedang dalam tahap pemulihan dan rencananya awal pekan esok akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM).
“Sakit bagian kepala, secara medis saya kurang bisa menjelaskan. Yang pasti beliau dalam proses pemulihan, sudah dirujuk ke RSCM, rencananya hari senin,” ujarnya.
“Ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri. Kemudian di bagian leher ada juga bekas darah mengering biru. Karena pada waktu main voli itu benturan dengan teman, jadi jatuh bagian kepala belakang. Tapi Insya Allah beliau komunikasi bisa,” sambungnya.
Perlu diketahui, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok pada Senin (20/8/2018) atas kasus pembebasan lahan Jalan Nangka yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Berselang delapan hari atas penetapan tersebut, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal itu. “Ya mas, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8/2018). (jan/ltf)