Depok,reportasenews.com – Dengan alasan sedang berada di Cirebon mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto yang menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan dan pelebaran Jalan Nangka meminta pemeriksaan ditunda. Hal tersebut diutarakan kuasa hukumnya, Ahmar Ikhsan Rangkuti ketika ditemui di Mapolresta Depok.
“Kami minta pemeriksaannya ditunda satu pekan. Kami minta pada hari Rabu (12/9/2018) mendatang. Kalau penuturan klien lagi ada agenda pribadi di Cirebon selama satu pekan,” ujar Ahmar kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (5/9/2018).
Padahal, sebelumnya Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto menegaskan kalau mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto berada dikediamannya masing-masing.
“Kami sudah mengecek, kemarin saat melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya masih berada di kediamannya masing-masing,” tegas Didik di Mapolresta Depo, Senin (3/9/2018).
Ketika ditanya soal kegiatan Harry, Ahmar tak merinci mengenai agenda yang dihadiri kliennya. Ahmar mengaku dirinya menjadi kuasa hukum Harry baru pada Selasa (4/9/2018) sehingga tak banyak memiliki informasi mengenai kliennya.
“Kami baru mendapat kuasa kemarin, tanggal 4 September 2018. Karena terbatasnya informasi yang diberikan dari beliau, dan juga kebetulan beliau ada kegiatan yang tak bisa diwakilkan pada hari ini di Cirebon,” katanya.
Mengenai status Harry sebagai tersangka, masih kata dia, timnya akan mempelajari kasus yang menjerat kliennya. Apalagi dalam kasus tersebut kliennya dinilai turut berperan merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
“Soal itu kami belum dapat memberikan keterangan kepada rekan-rekan. Karena terbatas, dan kita akan mempelajari terlebih dahulu kasusnya,” ucapnya.
Perlu diketahui, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembebasan Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar yang berasal dari APBD Depok tahun 2015.
Penyidik Unit Tipikor Polresta Depok menilai pembebasan lahan tersebut seharusnya dibebankan ke pengembang apartemen Green Lake View yang akses masuknya melalui Jalan Nangka.
Akan tetapi, setelah pihak pengembang melakukan pembayaran lahan tersebut Pemkot Depok kembali menganggarkan pembebasan lahan itu di APBD 2015 dan APBD Perubahan 2015 dengan total 17 miliar. (jan/ltf)
Kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmar Ikhsan Rangkuti sedang memberikan keterangan kepada awak media terkait ketidakhadiran klien di Mapolresta Depok, Rabu (5/9/2018). (Foto :jan)