Pasuruan, reportasenews.com – Setiap harinya, sebanyak 4.700 meter kubik atau setara 940 ton sampah rumah tangga dihasilkan setiap harinya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Padahal kapasitas sampah yang bisa masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, hanya mampu menampung sekitar 1.200 m3 atau setara 240 ton.

Untuk mengatasi masalah sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan bermaksud memperbanyak TPS 3R (tempat pembuangan sementara model reuse-recycle dan reduce), yang baru ada sebanyak 36 lokasi. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang kian hari makin bertambah yang terjadi di beberapa tempat.

“Kami akan melibatkan pemerintah desa untuk pengelolaan sampah. Regulasi sudah disiapkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup). Isinya, pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk pengelolaan sampah dengan mendirikan TPS 3R yang dikelola kelompok masyarakat desa itu sendiri,” tandas Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin, Kamis (5/4/2018).

Dikatakannya, di Kabupaten Pasuruan terdapat 341 desa yang berada di 24 kecamatan. Dengan asumsi setiap desa memiliki satu unit TPS 3R, yang bisa mengelola sampah sebanyak 12 m3 setiap harinya. Sampah yang bisa dikelola mencapai 4.092 m3/hari. Asumsi sampah dikelola sebanyak 12 m3/hari, didasari pengalaman dari 36 TPS 3R yang beroperasi sejak 2015 lalu.

“Selain 341 desa, juga masih ditambah dengan TPS 3R yang ada di 24 kelurahan. Artinya, sampah yang akan masuk ke TPA tinggal residunya saja dan akan membuat usia TPA semakin panjang. Hal inilah yang terus kami upayakan agar harapannya setiap desa bisa melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga persoalan sampah bisa teratasi di berbagai tempat,” jelas Muchaimin.

Disisi lain untuk merealisasikan TPS 3R, tentunya berkaitan dengan alokasi anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah itu, dibutuhkan untuk lahan TPS 3R seluas 200 meter persegi (M2) dan peralatan pengelolaannya yang harus disediakan oleh desa. Selanjutnya TPS 3R itu akan dikelola oleh masyarakat sendiri yang tergabung dalam semacam KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).

Selain itu, agar pengelolaan TPS 3R di setiap desa berhasil dengan baik, DLH Kabupaten Pasuruan akan memberikan pendampingan seorang fasilitator. Tugasnya untuk untuk memberikan penyuluhan dan sekaligus mendampingi manajemen pengelolaan sampah.

“Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pemenuhan TPS 3R akan dilakukan secara bertahap,” tukas dia.

Upaya itu telah disosialisasikan ke 144 desa di 10 kecamatan yang masuk daerah perkotaan dan industri.”Setiap desa akan didampingi seorang fasilitator yang bertugas selama 1 tahun.

Sehingga upaya yang dilaksanakan oleh pihak desa tak serta merta dilepas begitu saja. Mengingat upaya tersebut terlaksana juga adanya dukungan dari pihak desa maupun masyarakat desa itu sendiri,” tutup Muchaimin. (abd)