Jakarta, reportasenews.com – Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian, menyatakan butuh waktu yang cukup panjang bagi perkarantinaan dalam mengembangkan, menumbuhkan dan membangun perkarantinaan di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI, Banun Harpini, saat konferensi pers acara Bulan Bhakti Badan Karantina Pertanian, Kamis (8/6).

Badan karantina sampai saat ini masih melaksanakan tugas untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan dinamika yang bersifat eksternal maupun dinamika dalam rangka pembangunan nasional.

Secara khusus Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menyampaikan, dalam Bulan Bhakti Badan Karantina Pertanian 2017 dari 8 Juni – 8 Juli 2017 masih ada beberapa ketentuan perkarantinaan tentang pengawasan produk import sebagai bahan baku eksport terdapat ganjalan pada bidang industri.

Secara khusus pula pihaknya terus intens melakukan pengawasan terhadap mebeler dan bahan baku mebeler atau model terhadap mebeler yang akan di eksport sebagai salah satu produk furniture.

“Pengawasan itu untuk membantu pemerintah meningkatkan nilai eksport Indonesia karena pemerintah sedang terus mendorong pemasukan penerimaan negara melalui bidang ekspor untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia dan Badan Karantina menjadi peran sentral sebagai fasilitator perdagangan nasional,” ujar Banun Harpini.

Menurut Banun Harpini, Badan Karantina terus melakukan perbaikan dengan menggunakan cara analisis risiko tentang berbagai kebijakan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeluarkan suatu kebijakan.

“Badan Karantina bertugas memformulasikan kebijakan yang bersifat teknis agar bisa dipertanggungjawabkan secara kajian ilmiah, ” tambah Banun.

Setelah melakukan analisis risiko berdasarkan pengembangan sumber daya manusia, ada 47 kode produk atau media wajib pemeriksa karantina telah dihapus dari daftar larangan termasuk di dalamnya adalah furnitur.

Sejak 2016 secara internal analisis risiko telah selesai, setelah dilakukan proses dengan intensif berdasarkan evaluasi kelayakan agar tidak dilakukan karantina pada instrumen pendukung furnitur yaitu kayu. (buy)