Situbondo,reportasenews.com – Tim Resmob Polres Situbondo, bergerak cepat untuk mengungkap pelaku pencurian emas seberat 83 gram, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta di rumah Halili (52), warga Dusun Paddegan, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran. Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Namun, hanya dalam jangka waktu sekitar sepuluh jam, tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke berhasil menungkap. Bahkan, berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian perhiasan emas seberat 83 gram tersebut. Ia adalah, Jumasin (40) warga Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, sedangkan satu pelaku beriniaial D, masih dalam pengejaran petugas.
Diperoleh keterangan, pada saat akan ditangkap di jalan desa yang tidak jauh dari rumahnya oleh tim Resmob Polres Situbondo, pelaku pencurian emas seberat 83 gram berusaha kabur dari sergapan polisi. Sehingga petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara.
Sayangnya, saat diberi tembakan peringatan, pelaku justru tidak menghiraukan tembakan peringata tersebut, sehingga petugas langsung melumpuhkan kaki korban dengan timah panas. Akibatnya, tubuh tersangka Jumasin langsung tersungkur di jalan desa. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya sempat mendapat perwatan medis di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
Selain berhasil mengamankan tersangka Jumasin, tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengamankan barang bukti (BB) perhiasan emas hasil curian, dan BB satu unit sepeda motor pelaku yang digunakan menjalankan aksinya. Sedangkan sepeda motor hasil curiannya masih dibawa salah seorang pelaku berinisial D, yang masih dalam buruan tim Resmob Polres Situbondo.
Tersangka Jumasin, mengaku jika dirinya diajak mencuri oleh temannya berinisial, pihaknya hanya bertugas menjaga diluar rumah, sedangkan yang masuk kedalam dan mengambil barang curian temannya.
“Dikaui, saya juga sempat masuk, namun ke luar lagi,” ujar Jumasin di Mapolres Situbondo, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, dirinya tidak mengetahui secara pasti yang memberikan informasi atau petunjuk tentang lokasi yang akan dicuri, sedangkan yang tahu informasi semua itu pelaku berinisial D.”Saya hanya diajak mencuri. Selain itu, saya mendapat bagian hasil curian berupa kalung, cincin, gelang, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta lebih. Sedangkan sepeda motor dan perhiasan emas lainnya dibawa kabur D,”bebernya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan salah seorang pelaku pencurin emas milik pasangan suami istri (Pasutri) Halili dan Kusmiani, asal Dusun Padegan, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.
“Pelaku berhasil ditanggkap dalam waktu sekitar 10 jam. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, sedangkan pelaku berinisial D masih dalam pengejaran petugas,” kata Iptu Nanang Priyambodo.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah pasangan suami istri (Pasutri) Halili (52), dan Kusmiyani (48), di Dusun Paddegen, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur disatroni maling, Selasa (11/12/2018) dini hari.
Dalam aksinya kawanan pencuri yang diperkirakan berjumlah lebih dua orang itu, berhasil menguras seluruh perhiasan emas milik korban. Jumlah totalnya mencapai 83 gram. Rincian, kalung beserta liontinnya seberat 30 gram, gelang seberat 17 gram, lima buah cincin dengan total seberat 31 gram dan anting-anting seberat 5 gram.(fat)

