Pontianak, Reportasenews.com – Tim Gugus Tugas Tumbuhan dan Satwa Langka BKSDA Kalimantan Barat kembali melakukan rescue terhadap satwa liar, Orang Utan (Pongo Pygmaeus),  jenis kelamin  jantan diperkirakan umur  3 tahun. Anak orangutan ini dipelihara warga dan diberi nama  Andiki.

“Orangutan masuk satwa yang terancam kepunahan, dan telah dilindungi undang-undang,” kata Kepala Seksi 2 KSDA Sintang, Kalimantan Barat, Sibharani Barata, kepada wartawan, Sabtu (4/3).

Menurut pemilik orangutan ini, Rita, yang beralamtkan di jalan lintas Melawi Gang Taswi,  Sintang. Orangutan ini  berasal dari ayahnya yang di apat dari membeli dari masyarakat pada saat makan di simpang Nanga Pinoh, daerah Makong, Kabupaten Sintang.  Oleh ayahnya, Andiki diserahkan kepadanya selanjutnya dipelihara sekitar satu bulan yang lalu.

“Keberhasilan rescue ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dengan Tim gugus tugas TSL Seksi 2 KSDA Sintang, dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bahwa  satwa liar jenis Orang Utan ini di lindungi,” jelasnya.

Setelah melakukan penyuluhan/sosialisasi peraturan yang berlaku yaitu UU no 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Satwa orangutan ini dievakuasi setelah pemilik bersedia menyerahkannya kepada Tim Gugus Tugas penyelamatan TSL Seksi 2 KSDA Sintang.

“Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2017 jam 08.00 Wib Tim Gugus Tugas TSL Seksi 2 KSDA Sintang berkoordinasi dengan SOC untuk tindak lanjut Rescue  satwa tersebut. Sekitar jam 11.00 WIB,  Tim Gugus Tugas TSL Seksi 2 KSDA Sintang dan SOC meluncur ke TKP untuk rescue Jam 13.30 WIB, Orang Utan berhasil di resqiu dan di titipkan ke pusat rehabilitasi orangutan SOC Sintang,” tandasnya. (ds)