Bandung,reportasenews.com – Jajaran Kepolisian Daerah Bandung berhasil menangkap bos miras oplosan Samsudin Simbolon yang menyebabkan puluhan orang meninggal akibat meminum miras yang dijualnya di wilayah Cicalengka, Jawa Barat.
Samsudin ditangkap di perkebunan sawit miliknya di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi, pada 18 April 2018, setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, SS ditangkap pada 18 April 2018 oleh tim penyidik Dit Res Narkoba dan penyidik Polres Bandung Polda Jabar dibantu Polda Sumsel.
Penangkapan SS ini bermula dari pengembangan terhadap tersangka HM, istri SS. Polisi memeperkirakan SS pergi ke arah Sumatera Utara.
“Kemudian kami tanya jejaringnya dan betul kalau tersangka sudah mengarah ke Riau, Pekanbaru. Bahkan sudah mengarah perbatasan Sumatera Utara, itu hasil data kami dengan jaringan di Pekanbaru,” jelas Agung saat meninjau tempat produksi yang juga Rumah SS di Jalan By Pass RT03/08 Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).
Dalam melakukan pengejaran terhadap SS polisi dibantu Polda Jambi hingga ke perkebunan sawit miliknya. “Kami koordinasi dengan Polda Jambi kami intai ternyata benar ada. Kemudian kami lakukan pendekatan hukum sesuai peraturan UU. dan tadi malam kita terbangkan ke Jakarta dan langsung ke Bandung,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan milik Sambsudin Simbolon di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Jumlah korban yang meninggal sebanyak 45 orang, terdiri dari 34 orang meninggal di RSUD Cicalengka, 3 orang meninggal di RS Majalaya, 7 orang meninggal di RS AMC Cileunyi, dan 1 orang meninggal di rumah korban. (*)

