Jakarta, reportasenews.com  – Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), Kamis, (16/01/25)  kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis menyampaikan, pemeriksaan terhadap KS dan EP dilakukan di Gedung Merah Putih

Selain Karna, menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.

 

KPK pada Selasa, 27 Agustus 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa.

Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

 

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujarnya.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswandi kemudian dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. (*)