Cemburu, WNA Irak Bunuh Cucu Mpok Nori
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary mulai terungkap. Polda Metro Jaya menyebut aksi pelaku diduga dipicu rasa cemburu setelah korban diketahui dekat dengan pria lain.
Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah mengatakan, setelah membunuh, pelaku bahkan sempat berniat mengakhiri hidupnya, namun urung dilakukan.
Korban yang merupakan cucu seniman Betawi Mpok Nori itu tewas di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (20/3/2026) dini hari. Pelaku diketahui mantan suami siri korban berinisial Fuad, seorang warga negara Irak.
Menurut penyidik, rasa cemburu muncul setelah pelaku memergoki korban bersama pria lain di sebuah bazar Ramadan. Malam harinya, pelaku kembali mendatangi kontrakan korban dan kembali menemukan korban bersama pria yang sama. Pertengkaran pun terjadi hingga berujung fatal.
Pelaku sempat mencekik korban sebelum menghabisi nyawa korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Polisi juga mengungkap hubungan keduanya sudah tidak harmonis. Mereka bahkan telah berpisah rumah sejak 16 Maret 2026.
Keluarga korban disebut telah meminta pelaku menceraikan korban. Namun permintaan tersebut ditolak. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Bogor hingga Sukabumi. Di salah satu lokasi, pelaku mengaku sempat berniat bunuh diri, namun membatalkannya. Ia kemudian melanjutkan pelarian menuju Pulau Sumatra sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Fechy mengatakan hubungan keduanya telah merenggang sejak lama. “Jadi proses hubungan mereka ini sudah merenggang, dimulai kalau keterangan pelaku bahwa mulai dari tanggal 25 Oktober 2025. Nah itu mulailah merenggang di situ karena mungkin korban ini sudah mulai menjalin hubungan dengan orang lain. Di situlah hubungan mereka merenggang dan seringlah terjadi keributan di situ,” kata Fechy, Senin (23/3/2026).
Ia juga menjelaskan keluarga korban sempat meminta pelaku menjatuhkan talak.
”Keluarga korban pun sudah meminta pelaku untuk melakukan talak kepada korban karena kan mereka nikah siri, sudah diminta untuk melakukan talak tapi berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak mau,” kata Fechy.
Pelaku juga sempat berniat bunuh diri saat melarikan diri.
“Pada saat dia melarikan diri setelah membunuh itu, dia sempat ke luar kota, ke Bogor dan Sukabumi berpindah-pindah. Pada saat di Sukabumi dia memang sempat mau bunuh diri, tapi diurungkan niatnya. Kemudian dia memilih untuk pergi ke Pulau Sumatra,” jelasnya.
Polisi menyebut pelaku telah tinggal lama di Indonesia. “Dia WNA, tapi sudah pindah ke Indonesia. Dia di Indonesia sudah sekitar sembilan tahun menggunakan KITAS dan KITAP. Kami juga nanti koordinasi dengan pihak imigrasi terkait KITAS-KITAPnya,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Irak dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status kewarganegaraan tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 486 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar