Didzolimi Dituduh Obligor BLBI, Andri Tedjadharma Mengadu Minta Perlindungan Hukum Presiden Prabowo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Andri Tedjadharma saat menjalani perawatan di RSPD, Jakarta. (foto.dok pribadi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, menyampaikan surat permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait sengketa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah bergulir sejak krisis 1998.
Dalam surat tersebut, Andri meminta perlindungan hukum, pemulihan nama baik, serta pengembalian aset yang disita oleh Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Andri menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana BLBI sebagaimana dituduhkan. Ia mengaku selama lebih dari dua dekade berjuang secara hukum untuk membantah statusnya sebagai obligor BLBI.
“Saya menjadi korban fitnah telah menerima BLBI padahal tidak ada bukti dan fakta saya menerima dana tersebut. Tunjukkan rekening mana yang ada aliran dana BLBI ke saya,” ujar Andri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menyatakan Bank Centris Internasional tidak pernah menerima uang tunai dari Bank Indonesia, melainkan hanya dicatat dalam bentuk surat berharga dalam pembukuan otoritas moneter saat itu.
Menurutnya, penyitaan lima aset milik pribadi dan keluarganya tidak sah secara hukum. Ia mempersoalkan penggunaan Surat Keputusan Nomor 49 dan Surat Paksa Bayar Nomor 216 yang disebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pertanggungjawaban Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2006.
Dalam audit tersebut tidak ada yang menyatakan dirinya maupun Bank Centris Internasional memiliki utang kepada negara sebesar Rp 897 miliar.
Selain itu, Andri juga menyoroti penggunaan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak terdaftar secara resmi karena surat Mahkamah Agung menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN dalam perkara dimaksud.
“Salinan keputusan yang tidak terdaftar itu dijadikan dasar penyitaan. Ini yang saya nilai janggal dan merugikan,” ujarnya.
Bank Centris Internasional telah dilikuidasi oleh BPPN pada 2004. Andri menyebut sejumlah gugatan perdata oleh BPPN terhadap Bank Centris ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2000 dan dinyatakan tidak dapat diterima di tingkat banding pada 2002.
Ia juga mengutip pernyataan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menurutnya pernah menekankan pentingnya keaslian dan integritas putusan pengadilan.
Melalui surat kepada Presiden, Andri berharap pemerintah meninjau kembali proses hukum dan administratif yang sarat kejanggalan. Ia meminta agar negara bertindak berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Saya berharap pemerintah dapat mengayomi dan melayani rakyatnya, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Satgas BLBI terkait sanggahan Andri Tedjadharma.
Andri Tedjadharma merupakan salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional. Ia dikenal luas karena sengketa hukumnya yang panjang terkait BLBI. Selama lebih dari 26 tahun, ia terlibat dalam berbagai proses hukum dan tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai obligor yang membuktikan dirinya bukan penanggung utang negara.
Perkembangan lebih lanjut terkait surat permohonan kepada Presiden akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus BLBI merupakan salah satu isu besar dalam sejarah penyehatan perbankan nasional pascakrisis 1998. (RN-04)
- Penulis: Didik


Saat ini belum ada komentar