Situbondo,reportasenews.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa H Salman (88) asal Dusun Karanggedang, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, dengan agenda sidang pembacaan keberatan dari kuasa hukum terdakwa H Salman, Selasa (4/12/2018).
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim PN Situbondo Toetik Ernawati, kakek tua renta berusia 88 tahun tersebut, didakwa telah menyerobot tanah tambak seluas 13 hektar lebih milik PT Situbondo Refinary Industri (SRI).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa H Salman, Yudistira Nugroho mengatakan eksepsinya dalam sidang tersebut, ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan. Pertama kasusnya kadaluarsa, karena sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun.”Jadi menurut kami itu kasusnya yang menimpa klien saya itu sudah kadaluarsa,” ujar Yudistira Nugroho
Yudistira menambahkan, selain itu, kasusnya juga mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu, yakni kasus perdatanya masih berjalan.”Seharusnya satu-satu dulu, jangan sampai tumpang tindih perdata dengan pidana,”katanya.
Lebih jauh Yudistira menegaskan, untuk itu, pihaknya berharap ada kejelasan siapa pemiliknya tanah tambak tersebut. “Sudut pandang kuasa hukum dengan Jaksa berbeda, akan tetapi, kami ini dipaksakan. Yang jelas di KUHAP sudah jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu pidana harus dipending terlebih dulu. Siapa sih pemilik sebenarnya, baru bisa ditindak lanjuti ke perkara lain,” jelasnya.
Sedangkan Handoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo mengatakan, pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa minggu depan. “Kita akan menanggapi minggu depan,” ujar Handoko.
Usai pembacaan replik dari kuasa hukum terdakwa, selanjutnya, ketua majelis hakim PN Situbondo langsung mengetukan palu tanda berakhirnya sidang. Sedangkan sidang selanjutnya, dengan agenda sidang jawaban JPU akan dilanjutkan minggu depan di PN Situbondo.(fat)

