Dipecat, Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Langgar Etik
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Putusan itu diambil setelah majelis etik menyatakan Didik terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk terkait narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sanksi PTDH diputuskan dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dalam persidangan, terungkap Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi). Uang tersebut disebut berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Selain itu, Didik juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika dan terlibat dalam perilaku seksual menyimpang. “Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Didik dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia juga melanggar sejumlah ketentuan lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, antara lain kewajiban menaati norma hukum, larangan menyalahgunakan kewenangan, larangan melakukan pemufakatan pelanggaran etik atau tindak pidana, hingga larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku seksual menyimpang.
Tak hanya dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dikenai penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani.
Selain itu, majelis etik menyatakan perbuatannya sebagai perilaku tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” pungkas jenderal bintang satu itu. (RN-07)
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar