Situbondo,reportasenews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, memusnahkan sebanyak 464 keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) invalid, Senin (7/1/2019).
Kegiatan pemusnahan ratusan keping E-KTP invalid tersebut, dlaksanakan di halaman depan Kantor Disdukcapil Kaupaten Situbondo, dengan dipimpin langsung oleh Tutik Prihandayani, Sekretaris Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo.
Usai membakar ratusan E-KTP invalid, Tutik Prihandayani mengatakan, untuk tahun 2019, ini merupakan kegiatan pertama kali pemusnahan sebanyak 464 keping E-KTP invalid.
“Namun, mulai pertengahan tahun 2018 lalu hingga awal 2019, jumlah total E-KTP yang dimusnahkan sekitar 16 ribu keping E-KTP invalid di Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo,”kata Tutik Prihandayani, Senin (7/1/2019).
Perempuan yang akrab dipanggil Tutik menambahkan, jika pemusnahan E-KTP invalid ini, untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen negara oleh orang-orang tertentu. Untuk itu, pihaknya mengambil langkah pemusnahan ini sesuai dengan arahan Kemendagri.
“Kami melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi E-KTP tercecer atau sengaja dibuang. Langkah ini harus diambil sebagai tertib administrasi,”imbuhnya.
Tutik menegaskan, sebanyak 16 ribu E-KTP invalid yang dimusnahkan tersebut merupakan total keseluruhan E-KTP rusak di Disdukcapil Kabupaten Situbondo. Bahkan, sejak tahun 2012 lalu, terdapat KTP tidak valid dalam proses pelayanan yang dicetak massal.
“Selain itu, pemusnahan E-KTP invalid ini juga bedasarkan surat edaran Kemendagri, yang menegaskan agar semua kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pemusnahan E-KTP rusak,”pungkasnya.(fat)

