Dittipidter Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal di Bangka Selatan
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan satu unit kapal beserta mesin tempel di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal ini digunakan sebagai sarana utama distribusi penyelundupan pasir timah ilegal menuju Malaysia.
Penyitaan kapal itu menandai babak baru pengembangan kasus besar yang sebelumnya melibatkan belasan kru kapal di perairan internasional. Penyidik menemukan kapal itu berperan sebagai jembatan pengangkut dalam modus operandi para pelaku.
Kapal itu digunakan untuk membawa pasir timah dari daratan Bangka Selatan menuju titik pertemuan atau meeting point di tengah laut. Di lokasi tersebut, muatan timah kemudian dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar yang telah bersiap untuk menyeberang ke wilayah Malaysia guna menghindari deteksi otoritas pelabuhan resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni mengatakan penyitaan kapal itu merupakan hasil pendalaman dari pengungkapan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kapal itu merupakan mata rantai yang menghubungkan stok di daratan dengan jaringan distribusi internasional yang mereka kelola secara sembunyi-sembunyi.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Irhamni, Jumat (20/2/2026).
Kasus itu mencuat setelah otoritas maritim Malaysia menghentikan perahu fiberglass tanpa dokumen resmi yang membawa 11 anak buah kapal (ABK) pada Oktober 2025.
Meskipun pihak berwewenang hanya menyisihkan sekitar 50 kilogram pasir timah sebagai sampel barang bukti fisik, Irhamni menegaskan volume riil yang dikirimkan dalam satu kali perjalanan mencapai 7,5 ton.
Selain penyitaan fisik kapal dan sisa muatan, tim penyidik juga menganalisis sejumlah alat komunikasi milik para pelaku yang telah diamankan. Tujuannya, memetakan jalur komunikasi dan transaksi guna memburu bos besar di balik bisnis gelap yang diduga kuat berdomisili di Bangka Selatan. (RN-01)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar