Driver Taksi Online Diduga Cabuli Penumpang di Jakpus, Pelaku Ditangkap di Depok
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kasus pelecehan penumpang oleh driver taksi online di Jakarta Pusat viral. Polisi menangkap terduga pelaku di Depok dan menyita sejumlah barang bukti. (Foto: Tangkapan Layar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Dugaan pelecehan terhadap penumpang wanita oleh pengemudi taksi daring atau taksi online terjadi di kawasan dekat Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026). Peristiwa tersebut mencuat setelah rekaman CCTV dan video kejadian beredar di media sosial.
Dalam video yang viral, mobil berwarna abu-abu yang ditumpangi korban terlihat menepi secara tiba-tiba. Korban kemudian berusaha keluar dari kendaraan secara paksa. Ia juga sempat merekam kejadian dan melakukan perlawanan hingga berhasil turun dari mobil sebelum meminta bantuan warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi untuk mendapatkan akses terhadap korban.
”Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi, Jumat (3/4/2026).
Menurut dia, pelaku sempat mengarahkan kendaraan ke lokasi yang relatif sepi sebelum dugaan pelecehan terjadi. Korban kemudian melawan dan berusaha keluar dari mobil.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di dalam kendaraannya.
”Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Budi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua telepon genggam, serta mobil yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar