Situbondo,reportasenews.com – Nekat mengedarkan pil trex, Dedi (20),  seorang honorer Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Pemkab Situbondo, berhasil  ditangkap oleh petugas Polsek Panarukan, Situbondo.
Pemuda asal lingkungan Cappore, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo ini, ditangkap saat bertugas sebagai petugas karcis di pasar hewan Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Selain itu, dari rumah tersangka Dedi,  petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 37 butir pil trex. Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya tersangka Dedi dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan,  tersangka Dedi ditangkap karena masuk dalam Tarjet Operasional (TO) Polsek Panarukan. Sebab, meski tersangka. Dedi pernah ditangkap oleh tim Opsnal Polres Situbondo, namun tersangka tetap mengedarkan pil trex tersebut.
Ironisnya, saat hendak ditangkap di tempat kerjanya, tersangka Dedi sempat berusaha kabur di areal pasar hewan, namun berkat kesigapan petugas Polsek Panarukan, sehingga petugas berhasil menangkap tersangka di sekitar areal pasar hewan.
Kapaolsek Panarukan, Situbondo AKP Didik Rudianto mengatakan, petugas menangkap tersangka Dedi di tempatnya bekerja, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi tentang maraknya pil trex.”Sehingga untuk menindaklanjuti infornasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi kejadian. Bahkan, petugas berhasil menangkapnya, karena tersangka masuk DPO Polsek Panarukan,”kata AKP Didik Rudianto.(fat)