Situbondo,reportasenews.com – Nekat mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu, dua pria ditangkap di oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, keduanya ditangkap di terminal bis Besuki, Situbondo, Sabtu (17/2).

Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di Suboh, yakni Muhammad Sulham (28), warga Desa/Kecamatan Suboh, Situbondo dan Wahid Lutfi Hasan (36), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu poket Sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan tiga buah ponsel. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, dua tersangka berikut sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Terungkapnya dua tersangka, berawal dari adanya informasi dari warga,  tentang adanya transaksi serbuk kristal tersebut di terminal bis Besuk, Situbondo.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan di terminal bis Besuki, Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan sekitar dua jam, petugas mendapati keduanya sedang melakukan transaksi narkoba, sehingga tanpa melakukan perlawanan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.

Kasubag Humas Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya dan mengungkap jaringan narkoba kepada dua tersangka,  kedua tersangka tersebut langsung diminta keterangannya oleh penyidik.

“Namun, jika kedua tersangka terbukti, keduanya akan  dijerat pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1)  Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009,  tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman minimal penjara lima tahun kurungan penjara,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)