Guru Ngaji di Kebumen Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Kebumen menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Karanggayam. (Foto: RN/Ist/Yogi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebumen, ReportaseNews – Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut, satu di antaranya mengalami tindakan lebih lanjut,” ujar I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Menurut polisi, korban merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah lokasi kegiatan mengaji di Kecamatan Karanggayam.
Berdasarkan pendalaman, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Polisi menyebut pelaku meminta korban datang lebih awal sehingga memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya lebih dari satu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas di luar rumah. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga sebagai langkah pencegahan.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” ujarnya.
Polres Kebumen turut mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun Unit PPA Polres Kebumen. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar