Pontianak, reportasenews.com – Kabut asap yang sempat pekat beberapa pekan menyelimuti udara kota Pontianak, Senin (23/7) mulai menipis. Namun kabut asap akan kembali menyelimuti udara kota Pontianak, apabila belum terjadi hujan yang merata dan masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dari perkiraan cuaca hingga 3 hari kedepan (mulai tanggal 23 – 25 Juli 2018) yang dikeluarkan Badan Meteorologi,Klimatologi, Geofisika (BMKG) Kalimantan Barat, umumnya wilayah Kalimantan Barat berawan dan berpotensi terjadinya hujan ringan skala lokal pada 23 – 24 Juli 2018. Dan pada 2018 terdapat potensi hujan lebat yang disertai Guntur di wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Barat, seperti Sanggau, Sintang, Kayong Utara, dan Kapuas Hulu.

Sementara jarak pandang mendatar di Bandara Internasional Supadio Pontianak secara umum lebih dari 1000 meter. Saat ini seluruh wilayah di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, tidak terdapat titik api atau hotspot seperti yang dilaporkan BMKG Supadio Pontianak. Namun hamper sebagian besar wilayah di Kalimantan Barat, masuk zona merah artinya sangat mudah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di saat musim kemarau.

Menghadapi situasi ini, Kapolda Kalimantan Barat,  Irjen Pol Didi Haryono mengajak masyarakat dalam membuka maupun mengolah lahan pertanian tidak dengan cara membakar.

“Kewajiban, Larangan dan Sanksi bagi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah jauh-jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat dan juga disampaikan dalam lembar surat maklumat Kapolda Kalbar bernomor Mak/02/II/2018, yang ditanda tangan Kapolda Kalbar tertanggal 21 Februari 2018,” beber Didi.

Didi mengatakan disampaikannya lewat maklumat itu, setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjaga flora dan fauna serta memelihara lingkungan.

“Saat ini wilayah Kalimantan Barat sudah memasuki musim kemarau sehingga rawan kebakaran atau pembakaran,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun.

Kebakaran hutan bisa mengakibatkan kerusakan syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, menghambat transportasi penerbangan dan lalu lintas darat maupun laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Bila masih ada yang nekat membakar hutan, maka orang tersebut terancam penjara 10 tahun dan denda ‪10 miliyar rupiah,” hardiknya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila  mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla kepada aparat Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.

“Peran masyarakat dan perusahaan perkebunan sangat membantu petugas untuk bersama saling mengingatkan untuk kembali siaga dan tanggap bahwa api saat ini sudah mulai ada membakar lahan dan kebun di beberapa wilayah Kalimantan Barat,”katanya.

Didi menyebutkan saat ini aktivitas pemadaman sudah mulai kita lakukan dan untuk efektivitas agar masyarakat dan petugas melakukan simulasi cara penanganan pemadaman api dengan benar, seperti simulasi karhutla yang dilakukan perkebunan PT. Mitra Aneka Rezeki  (Pasifik Agro Sentosa PAS Group / Artha Graha Peduli) Kubu Raya, Sabtu (21/7) kemarin, di lapangan bola PT. MAR di kecamatan Teluk Pakedai dan Kubu.

Begitu juga apel siaga terpadu pencegahan kebakaran lahan, kebun, dan hutan oleh PT Agrolestari Mandiri (Perkebunan Sawit Sinarmas Agribusiness and Food), Kecamatan Nanga Tayap, Kalimantan Barat, Minggu (22/7/2018) yang melibatkan langsung tim manggala agni, security internal dan masyarakat desa mitra binaan disekitar perusahaan serta aparatur desa dan kecamatan dengan TNI-Polri  di wilayah operasionalnya. Mereka adalah tim inti yang bertugas mengantisipasi dan mengendalikan kebakaran lahan apabila terjadi di areal kebun dan sekitarnya. (das)

2 Attachments