Pontianak, reportasenews.com – Narkoba jenis sabu sebanyak 18,26 Gram yang akan dikirim dari Pontianak ke Kabupaten Sanggau diamankan petugas Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
Dua tersangka warga Pontianak berinisial E dan warga Sanggau berinisial R diamankan petugas kepolisian. Rabu (13/5)
Pengungkapan diawali dari informasi yang diterima Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar mengenai adanya seorang warga yang menjual narkotika di kawasan Pontianak Timur tepatnya di Jalan Tritura.
“Mendengar informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap TO,” ungkap Dir Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha

Gembong menambahkan, berdasarkan informasi bahwa tersangka R yang membawa sabu dari daerah Beting akan melintasi Jalan Tritura, anggota timsus disebar di sekitaran Jalan Tritura, kemudian saat motor yang dikendarai tersangka melintas, anggota timsus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat penggeledehan terhadap tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 klip dimana setiap plastiknya ditandai dengan 1,5gram,” tambahnya.
Adapun barang bukti lainya yang turut diamankan petugas yaitu 4 unit Handphone berbagai merek yang diduga untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Gembong menuturkan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menelusuri jaringan peredarannya.(das)

