Situbondo, reportasenews.com – Menjelang lebaran 1439 Hijriah petugas gabungan antara Dinas Peridagangan dan Perindustrian (Disdagin), Satpol PP dan Polres Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan swalayan di Kota Situbondo. Itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi beredarnya Makanan dan Minuman (Mamin) tidak layak konsumsi, Kamis (7/6).
Selain itu, petugas gabungan yang dipimpin langsung Suprihargito, Kabid Meteorologi Disdagin Pemkab Situbondo, juga melakukan Sidak ke sejumlah toko dan swalayan penyedia parcel di Kota Situbondo, dengan tujuan untuk memastikan Mamin yang dikemas di dalam parcel itu layak konsumsi.
Pantauan Reportasenews.com dilapangan, dalam Sidak ke sejumlah toko, swalayan dan penyedia parcel di Kota Situbondo, petugas gabungan tidak menemukan adanya Mamin kadaluarsa, yang dipajang pada etalase di sejumlah toko dan swalayan di Kota Situbondo.
Bahkan, petugas gabungan Situbondo juga tidak menemukan adanya Mamin kadaluarsa, yang di pasang di dalam parcel di sejumlah toko, swalayan penyedia parcel di Kota Situbondo.
Suprihargito, Kabid Meteorologi Disdagin Pemkab Situbondo mengatakan, jika kegiatan Sidak ini dilakukan bukan hanya menjelang hari raya saja. Namun ini merupakan kegitan rutin.”Dengan tujuan utama, untuk memberikan rasa aman kepada warga Situbondo, namun dalam Sidak kali ini, petugas gabungan tidak menemukan Mamin kadaluarsa maupun kemasannya rusak,”kata Suprihargito, Kamis (7/6).
Menurutnya, dalam razia Mamin tersebut, petugas langsung memberikan teguran keras kepada para pemilik toko dan swalayan yang diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi. “Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik toko dan swalayan, yang diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,”bebernya.
Suprihargito menegaskan, jika dalam razia berikutnya, para pemilik toko dan swalayan diketahui masih memajang Mamin yang tidak layak konsumsi, seperti kemasannya rusak dan kadaluarsa, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, yakni mulai dari sanksi pencabutan izin usahanya hingga ke proses hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(fat)

