Situbondo,reportasenews.com – Menjelang tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada 4 – 6 September 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, mulai melakukan sosialisasi tentang tahapan pencalonan pada Pilkada serentak tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Selain diikuti para pengurus partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Situbondo, namun kegiatan sosialisasi tentang empat PKPU yang akan menjadi pijakan KPU Situbondo, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, juga diikuti para ormas, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan dinas terkait dilingkungan Pemkab Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, menjelang pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, pihaknya sengaja melakukan sosialisasi tentang tahapan pencalonan, utamanya sosialisasi tentang empat PKPU yang akan menjadi pijakan KPU Situbondo, dalam menentukan persyaratan Paslon Bupati dan Wabup dalam pilkada Situbondo, yang diagendakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Sehingga diharapkan dalam menentukan persyaratan paslon Bupati dan Wabup Situbondo itu tidak ada lagi PKPU pembanding, seperti tentang penetapan hasil tes kesehatan paslon,”ujar Marwoto, ketua KPU Kabupaten Situbondo, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo itu, akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni akan dimulai pada 4 hingga September 2020 mendatang.
“Bahkan, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2020, juga akan ditetapkan pada pertengahan September 2020 mendatang,”pungkasnya. (fat)

