Mandor, reportasenews.com – Sebanyak 400 pelaku penambangan illegal di Cagar Alam (CA) Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat seluas 700 hektar, berhasil diusir tim Gakkum KLHK bersama BKSDA Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob dan Korwas Polda Kalbar, SatPol PP Kabupaten Landak dan unsur Muspika Kecamatan Mandor.
Selasa (2/9/2020) kawasan Cagar Alam Mandor sudah bersih dari aktivitas penambangan emas, dan dijaga puluhan personel TNI/Polri serta SPORC dan Polhut.
Pengusiran dilakukan secara persuasif agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat penambang.
“Operasi rahasia ini dilakukan sejak tanggal 27 Agustus 2020 hingga 2 September 2020 untuk menghentikan aktivitas penambang emas disana. Ini kawasan Cagar alam yang memiliki fungsi khusus sebagai perlindungan dan penyeimbang ekologis, dan tentu banyak tumbuhan dan satwa eksostis,” kata Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, saat meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Cagar Alam Mandor, Selasa (2/9/2020).
Sustyo mengatakan, penghentian ini berhasil mengamankan areal kawasan seluas ± 700 hektar yang telah dirusak oleh para penambang illegal, dan mengeluarkan 400 penambang ilegal beserta 154 unit mesin dompeng (mesin robin) dan membersihkan sarana prasarana PETI dilokasi.
Penyidik Gakkum KLHK saat ini memanggil dan memeriksa para aktor intelektual pemodal/cukong tambang ilegal di CA Mandor.
“Pelaku dapat dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Disamping itu, lanjut Sustyo, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami akan menjerat aktor intelektual tersebut dengan pidana berlapis serta mengembangkannya kepada para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Sustyo menegaskan, tidak berhenti untuk melakukan penindakan seperti ini.
“Tahun 2014, kami pernah melakukan operasi serupa dan berhasil mengeluarkan sekitar 450 orang penambang ilegal, memusnahkan lebih dari 100 pondok penambang ilegal dan menghancurkan 60 set mesin dompeng, 1 Buldozer, serta menangkap 7 penambang ilegal dan 2 WNA yang menjadi cukongnya,” sebutnya.
Kawasan CA Mandor harus dibersihkan dari segala aktivitas illegal dan ekosistem yang sudah rusak harus dipulihkan.

“Pemulihan ini akan melibatkan masyarakat setempat,” ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.
“Kita tidak boleh membiarkan kawasan konservasi CA Mandor dirusak pelaku kejahatan tambang ilegal yang mencari keuntungan akan tetapi berdampak luar biasa terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian bagi negara,” tegasnya.
Ridho menekankan selama ini penggunaan merkuri atau air raksa dalam penambangan emas yang dilakukan di CA Mandor tidak hanya merusak lingkungan akan tetapi mengancam kesehatan masyarakat.
“Kalau merkuri ini terlepas ke lingkungan dan masuk ke dalam tubuh karena terhirup atau melalui sistem rantai makanan berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkanpenyakit minamata. Kita tidak boleh mengulangi tragedi minamata. Kita harus lindungi masyarakat kita,” tuturnya.
“Agar ada efek jeranya dan tidak terulang lagi maka aktor intelektual/pemodal tambang ilegal harus dihukum seberat-beratnya dengan pidana berlapis. Kami mengapresiasidukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam Operasi Pemulihan Kawasan CA Mandor ini. Kita harus bersatu melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tutupnya. (das)

