Kenakan Rompi Orange, Mantan Menag Yaqut Ditahan KPK
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Mantan Menag Yaqut Cholil Staquf ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3/2026). Terlihat petugas menggiring Menag era Pemerrintahan Joko Widodo dengan tangan terborgol dan mengenkan rompi orange saat di pelataran Gedung KPK. Dia ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi.
Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Gedung KPK.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, Yaqut mengenakan jaket krem dan peci hitam. Kepada wartawan, dia mengaku akan memberikan keterangan yang dia ketahui. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Yaqut dan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Sebelumnya, gugatan praperadilan mantan Yaqut Cholil Qoumas ditolak PN Jakarta Selatan . Tak lama setelah gugatan ditolak, KPK berjanji segera memanggil Yaqut.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). (RN-06)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar