Depok,reportasenews.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau perkembangan kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka yang merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto. Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika ditanya bagaimana nasib perkara korupsi yang telah dua kali dipulangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ke Unit Tipikor Polresta Depok dengan alasan belum lengkap.
“Kita biarkan dan lihat dulu penegak hukum lainnya dalam hal ini Polresta Depok dan Kejari Depok yang bekerja. KPK merupakan koordinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Tidak hanya di Depok, melainkan di seluruh wilayah Indonesia yang kami awasi,” kata Basaria seusai acara Saya Perempuan Anti Korupsi yang diselenggarakan Kementerian Agama di Hotel Savero, Jumat (23/11/2018).
Basaria menjelaskan, pengawasan korupsi yang dilakukan dengan cara bertukar informasi antarpenegak hukum, yakni polisi, kejaksaan, dan KPK melalui sistem penyampaian surat perintah dimulainya penyidikan elektronik (E-SPDP).
Setiap penanganan korupsi yang dilakukan polisi atau kejaksaan, kata dia, KPK memiliki hak dalam supervisi atas seluruh kasus pemberantasan korupsi.
“Kami awasi dengan sistem SPDP online. Jadi kami semua bisa kontrol kalau dianggap perlu dikoordinasi dan disupervisi nanti kami akan datang,” ujarnya.

Perlu diketahui, awal Noverber 2018 jaksa peneliti Kejari Depok kembali memulangkan berkas perkara korupsi Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto ke Unit Tipikor Polresta Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan alasan berkas perkara tersebut dikembalikan untuk kedua kalinya diakibatkan petunjuk yang telah diberikan pihaknya tidak dipenuhi. “Berkasnya sudah kami kembalikan lagi. Petunjuknya belum dipenuhi oleh penyidik” kata Sufari, Sabtu (10/11/2018).

Pada 21 September 2018 lalu Polresta Depok melimpahkan berkas perkara korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka kepada Kejari Depok.

Akan tetapi, pada Kamis (4/10/2018) jaksa peneliti yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel De Rozari mengatakan berkas kedua tersangka kasus pembebasan lahan Jalan Nangka belum beres dan masih ada yang harus dipenuhi penyidik.

Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto diduga merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar karena menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-Perubahan) 2015 untuk pembebasan lahan Jalan Nangka.

Kerugian tersebut berasal dari pembebasan bidang tanah di RT03/01 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang seharusnya dibebankan ke pihak pengembang apartemen Green Lake View.

Tetapi dalam pelaksanaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok selaku pelaksana malah menggunakan APBD Perubahan 2015 untuk uang ganti rugi yang dijadikan akses masuk apartemen Green Lake View.

Dua sosok penting yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini ialah Kadis PUPR Kota Depok Manto Djorghi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok Hendrik Tangke Allo. (jan/ltf)