KPK Jerat Tiga Perusahaan Batu Bara di Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, RepotaseNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi baru dalam skandal penerimaan fee produksi di wilayah Kalimantan Timur. Kasus dugaan gratifikasi ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) dilakukan pada Februari 2026. Ketiga perusahaan itu diduga memberikan gratifikasi kepada Rita Widyasari yang dihitung berdasarkan volume produksi per metrik ton batu bara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
Kini penyidik KPK fokus pada pendalaman aliran dana dan mekanisme pembagian keuntungan yang mengalir ke kantong mantan orang nomor satu di Kutai Kartanegara tersebut.
Budi menambahkan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita melakukan penerimaan gratifikasi yang saat ini tengah diusut oleh tim penyidik.
Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, KPK memanggil jajaran petinggi perusahaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (18/2/2026). Di antara saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta Staf Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR. Ginting.
Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Johansyah dan Rifando difokuskan pada detail operasional tambang serta besaran upeti yang diserahkan.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” kata Budi.
Skandal ini menambah panjang daftar jeratan hukum bagi Rita Widyasari yang kini berstatus narapidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Selain kasus gratifikasi produksi batu bara senilai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton, Rita juga menghadapi tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya.
Keterlibatan tiga korporasi besar ini menjadi babak baru dalam upaya KPK memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Dengan penetapan status tersangka pada badan hukum, KPK berpeluang menuntut pertanggungjawaban berupa denda hingga pencabutan izin usaha jika terbukti bersalah di persidangan nanti. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar


Saat ini belum ada komentar