Pontianak, Reportasenews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Asman Abnur mengatakan akan memperluas cakupan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membentuk Mal Pelayanan Publik.

Pembentukan Mal Pelayanan Publik itu dengan konsep seluruh jenis pelayanan publik, baik itu kementerian, keuangan, pajak, bea cukai, termasuk pelayanan paspor, sertifikat lahan, semuanya berada dalam sebuah gedung.

“Jadi dengan datang ke mal pelayanan publik, semua pelayanan bisa kita rasakan di situ. Mau bikin paspor bisa, mau urus sertifikat lahan bisa, mau urus Dukcapil bisa, urus IMB bisa,” katanya saat diwawancarai usai meresmikan instalasi rawat inap RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Selasa (14/3).

Dengan seluruh pelayanan terpadu dalam Mal Pelayanan Publik, atau di luar negeri lebih dikenal dengan nama public service hall, masyarakat akan lebih mudah dalam menjangkau berbagai jenis pelayanan publik yang dibutuhkan. “Targetnya 2018 kita upayakan satu provinsi mempunyai satu mal pelayanan publik,” ungkap Menpan.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyambut baik dibentuknya Mal Pelayanan Publik tersebut. Dirinya mengatakan, seluruh pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berada satu pintu, yakni di Gedung Terpadu.

Bahkan, pihaknya siap apabila pelayanan SIM juga ditempatkan di gedung yang terletak di Jalan Sutoyo.

“Kalau paspor kebetulan Kantor Imigrasi berada tepat di sebelah Gedung Terpadu, tinggal jalan saja.Bayar pajak daerah juga dekat dengan kantor Badan Keuangan Daerah yang letaknya masih di jalan yang sama,” imbuhnya.(ds)