Situbondo,reportasenews.com – Meski pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan pada April Tahun 2019 mendatang, namun pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) para peserta Pemilu, mulai marak disejumlah Mobil Penumpang Umum (MPU) di Kota Situbondo.
Namun, maraknya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo itu, terkesan dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Bawaslu tertanggal 25 Nopember 2018, yakni SE yang mengatur tentang larangan pemasangan dan penyebaran APK-BK. Pemasangan APK-BK itu dilarang secara tegas dipasang di angkutan umum.
Pantauan Reportasenews.com dilapangan, dalam satu bulan terakhir ini, pemasangan APK- BK disejumlah MPU marak di Kabupaten Situbondo, APK-BK para Calon Legislatif (Caleg) dari sejumlah Parpol peserta Pemilu marak dipasang di MPU dari berbagai jurusan.
Mulai dari MPU jurusan Situbondo-Besuki, dan MPU jurusan Situbondo-Asembagus itu, diketahui sudah terpasang APK-BK atau citra diri para Caleg dari sejumlah Parpol, peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo.
“Saya lihat, sudah satu bulan lebih sejumlah MPU di Kota Situbndo terpasang APK-BK para Caleg dari berbagai Parpol. Meski pemasangan APK-BK mulai marak di MPU, namun hingga kini, belum ada tindakan dari Bawaslu Situbondo,”ujar Hendra, salah seorang warga di Kota Situbondo, Kamis (6/12/2018).
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik, saat dikonfirmasi terpisah melalui telepon selulernya tidak diangkat, meski nada panggil masuk ke ponselnya. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui whatsapp juga tidak dibalas oleh pria yang akrab dipanggil Lopa.(fat)

