Situbondo,reportasenews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Situbondo, mengimbau kepada para  pemilik rumah makan dan pemilik   warung makan di Kabupaten Situbondo, agar  tutup selama bulan Ramadhan.
Selain itu, MUI Kabupaten Situbondo, juga menghimbau kepada para pemilik tempat hiburan di Kota Situbondo, agar menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan, untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ketua MUI Kabupaten Situbondo KH Syaiful Muhyi mengatakan, penutupan warung makan dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah itu,  merupakan salah satu bentuk dan sikap  toleransi antarumat beragama dan bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Saya meminta kepada para pedagang, dan pemilik  rumah makan, warung, dan pemilik tempat hiburan di Situbondo, kami menghimbau agar  tidak membuka usahanya selama bulan Ramadhan ini,” kata KH Syaiful Muhyi, Minggu (5/5/2019)
Menurutnya, himbauan untuk menutup  rumah makan dan warung makan ini dilakukan selama bulan puasa, terutama pada saat siang hari. Namun, pada sore, pedagang makanan boleh menjual kembali dagangannya menjelang waktu berbuka puasa, yaitu pukul 16.00 WiB.
“Kami hanya menghimbau para  pemilik rumah makan dan warung makan agar tidak membuka usahanya pada siang hari, selama bulan ramadhan,”pungkasnya.(fat)