OJK Geledah Mirae Asset, Rp14,5 T Dibekukan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Penggeledahan berlangsung sejak siang. Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan penyidik terlihat keluar dari gedung membawa sejumlah boks yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
”Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim, jadi Bareskrim mendampingi kami dalam hal melakukan penggeledahan,” ujar Daniel kepada wartawan di lokasi, Rabu (4/3/2026).
Dua Tersangka dan Korporasi
Daniel menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik insider trading, manipulasi proses penawaran umum perdana (IPO), serta transaksi semu yang terjadi dalam periode 2020-2022.
Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset. Selain itu, OJK juga menetapkan PT Mirae Asset sebagai tersangka korporasi.

OJK menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan insider trading dan transaksi semu. Rp14,5 triliun saham dibekukan, dua tersangka ditetapkan. (Foto: RN/Tama)
”Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan,” kata Daniel.
Menurut dia, praktik yang dilakukan termasuk membeli saham berdasarkan informasi orang dalam dan menciptakan transaksi semu untuk memengaruhi harga.
”Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” tegasnya.
Rp 14,5 Triliun Dibekukan
OJK mencatat nilai keuntungan ilegal (illegal gain) dari dugaan praktik tersebut mencapai Rp 14,5 triliun. Sebanyak sekitar dua miliar lembar saham telah dibekukan untuk mencegah pergerakan lebih lanjut di pasar.
”Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14,5 T itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” ujar Daniel.
Kedua tersangka dijerat Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
”Kegiatan hari ini menindaklanjuti penyidikan yang sudah berjalan. Dan yang dua orang tersangka sudah, berkasnya sudah selesai, sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21,” ucapnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar