Breaking News
Trending Tags

Fadia Arafiq Tersangka, Perusahaan Keluarga Raup Rp46 Miliar

  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

‎Penetapan tersangka diumumkan KPK setelah mengungkap dugaan praktik pengondisian proyek outsourcing melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

‎Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut PT RNB aktif menjadi penyedia jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah.

‎“PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa, yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

‎Menurut Asep, Fadia diduga menjadi pihak yang menikmati hasil dari operasional perusahaan tersebut. Ia disebut mengarahkan kepala dinas hingga pejabat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing.

‎“Para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’, sehingga hal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Asep.

‎KPK menduga intervensi dilakukan dengan meminta perangkat daerah menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal proses. Perusahaan kemudian menyesuaikan nilai penawaran dengan angka tersebut.

‎“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Asep.

‎Dalam kurun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat memperoleh proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Total nilai proyek mencapai Rp46 miliar.

‎Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga mengalir ke Fadia dan keluarganya.

‎KPK mengungkap Fadia menerima Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima Rp1,1 miliar. Uang juga disebut mengalir kepada orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar, serta dua anaknya dengan nilai miliaran rupiah.

‎Penyidik menemukan sebagian dana ditarik secara tunai hingga Rp3 miliar. Distribusi uang disebut diatur langsung oleh Fadia, termasuk melalui komunikasi dalam grup WhatsApp.

‎Meski sejumlah pihak turut diamankan dalam operasi penindakan di Semarang, Jawa Tengah, KPK menetapkan Fadia sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara ini. Ia ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. (RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Syahril Harahap Desak BPN Bogor 1 Selesaikan SHM 15 Bojong Koneng yang Hilang

    Syahril Harahap Desak BPN Bogor 1 Selesaikan SHM 15 Bojong Koneng yang Hilang

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Bogor, ReportaseNews – Ketua Koperasi Merah Putih Cakung Timur Muhammad Syahril Harahap mencurigai adanya oknum di Kantor BPN Bogor 1 yang sengaja menghilangkan arsip tanah M. Enoh seluas 3,5 hektare meski sertifikat asli ada dan tercatat resmi di sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Syahril mencurigai adanya dugaan permainan oknum di internal Kantor BPN Bogor 1 […]

  • Ditlantas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan untuk mencegah pengendara melawan arus dan menggunakan pelat nomor yang ditutupi. (Ditlantas Polda Metro Jaya)

    Lawan Arus Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini difokuskan untuk mencegah pengendara melawan arus serta menggunakan nomor polisi yang ditutupi atau tidak terbaca. Penguatan pengawasan dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan arahan kepada jajaran lalu lintas untuk meningkatkan […]

  • Polisi mengungkap motif sementara ayah di Cakung, Jakarta Timur, yang diduga menganiaya bayi berusia 11 bulan hingga meninggal dunia karena cemburu terhadap istrinya. (ReportaseNews/Ilustrasi)

    Cemburu Pada Istri, Ayah Diduga Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Rasa cemburu terhadap istri diduga menjadi pemicu seorang ayah berinisial RPP (29) menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan hingga meninggal dunia di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut pelaku diduga melampiaskan kecemburuannya dengan melakukan kekerasan terhadap korban berinisial REA. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I […]

  • Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

    Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Pelarian MS, tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang nenek di Dusun Simandalu, berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria asal Mandailing Natal (Madina) ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki setelah mencoba melawan dan melarikan diri saat proses pengembangan barang bukti dilakukan oleh polisi. Kejadian ini bermula […]

  • Korupsi Dana Pilkada, Dua Pegawai KPU Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara 

    Korupsi Dana Pilkada, Dua Pegawai KPU Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara 

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Dua pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, NTT, yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp. 400 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut disampaikan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan […]

  • Sindir Jalan Rusak di Pembukaan MTQ, Bupati Tapsel Desak Pemprov Sumut Beri Perhatian

    Sindir Jalan Rusak di Pembukaan MTQ, Bupati Tapsel Desak Pemprov Sumut Beri Perhatian

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menyentil kondisi infrastruktur jalan provinsi koridor Sipirok–Arse–Aek Bilah yang rusak parah saat membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-58 Tingkat Kabupaten Tapsel di Lapangan Bola Biru Bagusi, Desa Biru, Kecamatan Aek Bilah, Kamis (21/5/2026) malam. Di hadapan ribuan warga, Gus Irawan mengaku terus memperjuangkan perbaikan […]

expand_less