Depok, reportasenews.com – Terdakwa kasus peremas payudara atas nama Ilham Sinna Tanjung (30) yang sempat menjadi viral dituntut selama empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (5/7/2018) sore.
Hal itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Putri Dwi Astrini setelah majelis hakim yang diketuai Rizky Mubarok Nazario dengan anggota Nanang Herjunanto dan Rosana Kesumadiyah membuka jalannya persidangan.
Dalam amarnya, terdakwa Ilham Sinna Tanjung dinyatakan terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 Ayat 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat bulan penjara.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (11/1/2018) terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bernopol B 3720 EAO hendak membeli pulsa dan melewati depan Perum Pesona Khayangan Depok tapi tidak menemukan counter handphone. Lalu terdakwa kembali menjalankan kendaraannya menuju ke arah Jalan Kuningan RT01/18 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Selanjutnya, saat terdakwa melintas jalan tersebut melihat saksi korban Raden Amanda Febriana Soeria Widjaya sedang berjalan kaki seorang diri dan kemudian muncul niat untuk memegang bagian tubuh saksi korban. Kemudian terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motornya mendekati saksi korban dengan cara mengikuti dari belakang. Saat sudah berada di samping kanan saksi korban yang sedang berjalan kaki terdakwa langsung memegang payudara dengan tangan kirinya. Dan pada saat itu juga saksi korban langsung menteriaki terdakwa dengan perkataan ‘Kurang Ajar Lo’.
Perlu diketahui, terdakwa Ilham Sinna Tanjung saat menjalankan penyidikan di kepolisian hingga ke proses persidangan tidak dilakuan penahanan. (jan/ltf)