Pasuruan, reportasenews.com – Tidak sedikit nelayan yang melaut hingga masuk ke perairan Kabupaten Malang dan menetap berhari-hari sampai berbulan-bulan membuat Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, melakukan kerjasama dengan Dinas Perikanan di Kabupaten Malang. Tujuannya adalah agar nelayan bisa memiliki izin Andon untuk mencari ikan dan menetap sementara di luar wilayahnya.

Izin Andon ini sendiri sudah ditetapkan dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 36 tahun 2014 tentang Andon penangkapan ikan. Hal itu diberlakukan agar nelayan daerah lain yang melaut dan mencari ikan di wilayah lain memiliki izin dan kerjasama dengan pemerintahan daerah yang dituju. Sehingga dengan adanya Permen tersebut, akan mengurangi kesenjangan atau permasalahan yang bisa terjadi diantara para nelayan.

Kepala Bidang Kenelayanan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alamsyah Supriadi mengatakan, Permen tersebut sebagai upaya untuk memberikan aturan yang jelas.

“Selama ini memang nelayan lokal bebas saja mencari ikan di daerah lain. Hanya saja memang karena ada perbedaan budaya dan kebiasaan sampai perbedaan alat tangkap sering membuat perselisihan antara nelayan pendatang dan nelayan lokal, ”tandasnya, saat dihubungi, Minggu (26/2).

Dijelaskannya, dengan aturan tersebut, nelayan bisa bekerja sesuai aturan yang ada. “Pada tahun 2014 lalu, akhirnya dibuatkan aturan mengenai kerjasama antar wilayah agar ada izin Andon oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dari item dalam Permen KP tersebut telah jelas diuaraikan ada kerjasama antar daerah agar nelayan yang melaut di wilayah lain bisa tertib termasuk mengikuti kebiasaan daerah yang dituju, “kata Alamsyah.

Dia menambahkan, Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan sudah melakukan kerjasama izin Andon pada Akhir tahun 2016 lalu. Sehingga per awal Januari 2017, Nelayan Kabupaten Pasuruan dipersilahkan bisa mengambil ikan dan menetap sementara atau izin Andon di daerah Desa Sendang Biru, atau Pelabuhan Perikanan Pondok Dadap, Kabupaten Malang. Namun dari 40-50 pengajuan kapal, Kabupaten Malang hanya memberikan kuota sebanyak 20 kapal nelayan saja.

Alamsyah menambahkan, karena di daerah Pondok Dadap memang sudah padat sehingga memang tak bisa menerima banyak nelayan pendatang. “Nelayan Kabupaten Pasuruan memang ada sebagian yang melaut hingga ke luar daerah. Terutama saat ikan di pasuruan sepi. Misal saat sepi ikan seperti bulan April hingga Mei, nelayan sampai ke luar daerah, bahkan tak hanya sehari dua hari tapi menetap sampai berbulan-bulan, ”terangnya.

Nelayan asal Kabupaten Pasuruan yang melaut hingga ke kawasan Kabupaten Malang ini selain menangkap ikan disana juga diharuskan menjual hasil tangkapan di lokasi setempat. Hal itu dimaksud agar hasil tangkapan ikan asal perairan Kabupaten Malang dan sekitarnya bisa dipasarkan ke daerah setempat pula. Sehingga pendapatan ekonomi dari penerimaan ikan juga masuk wilayah setempat.(abd)