Pontianak, reportasenews.com – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang dibackup Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar,  Rabu (25/7) menangkap 3 orang pelaku berinisial PR (42), MH (45), dan BD (50) karena  memperjualbelikan telur Penyu Hijau (Chelonia mydas), di Desa Sebubus Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah III Pontianak telah menetapkan PR dan MH pemilik dan penjual sisik Telur Penyu sebagai tersangka, sedangkan BD diperiksa sebagai saksi.

“Penyidik Balai Gakkum telah menahan tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak, dan menyita barang bukti berupa 199 telur Penyu Hijau, 1 unit handpone merk Nokia dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy,”  kata Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Kalimantan Pontianak, David Muhammad, Senin (30/7).

Penyidik Balai Gakkum menetapkan PR dan MH sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 Ayat (2) huruf e junto pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

David mengungkapkan, operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat, sering adanya pengambilan dan penjualan telur Penyu di Desa Sebubus Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas pada bulan-bulan (fix sessions) Penyu mendarat di pantai pesisir Paloh untuk bertelur.

“Setelah dilakukan pulbaket terlebih dahulu, diperoleh informasi bahwa aktifitas pencurian atau pengambilan telur penyu di sepanjang Pantai Tanjung Api – Pantai Kemuning Kecamatan Paloh dilakukan oleh oknum anggota POKMASWAS Kambau Borneo, dan akan ada transaksi penjualan Telur Penyu di Desa Sebubus oleh oknum tersebut,” beber David.

Nah, lanjut David, pada roses transaksi akan dilakukan oleh BD (50) yang merupakan kurir dari PR pada Rabu (25/7) pukul 15.30 WIB, tim SPORC yang sudah berada di Desa Sebubus segera bergerak menuju dermaga Ceremai untuk mengintai BD (50) pada saat sedang menyeberang Sungai Ceremai.

Setibanya di dermaga Ceremai, tim SPORC langsung menangkap dan menggeledah motor pelaku dan mendapati kotak kardus yang berisi 199 telur penyu.

“BD seketika langsung diamankan,” ujarnya.

Tim SPORC setelah mengamankan BD segera bergerak menuju rumah PR di Dusun Setinjak, Desa Sebubus, saat itu juga PR berhasil diamankan.

Dari keterangan PR bahwa 199 telur penyu tersebut merupakan miliknya, dan MH. Pada pukul 16.30 WIB, tim SPORC bergerak menuju Desa Tanah Hitam dan menyergap MH pada saat mengendarai motor hendak menuju Desa Sebubus.

“Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako SPORC di Pontianak untuk proses pemeriksaan selanjutnya oleh PPNS Balai Gakkkum,” tegasnya.

Berdasakan pengakuan PR dan MH, bahwa PR dan MH merupakan anggota POKMASWAS Kambau Borneo Kecamatan  Paloh.

POKMASWAS Kambau Borneo merupakan kelompok masyarakat yang bergerak dibidang konservasi habitat Penyu sepanjang Pantai Tanjung Api – Pantai Kemuning, Kecamatan Paloh.

PR dan MH setiap malamnya bertugas memonitor dan menjaga penyu bertelur serta memindahkan telur penyu ke penangkaran atau pembibitan Camp Tanjung Api hingga menetas dan menjadi tukik atau anak penyu.

Dari memindahkan telur penyu tersebut, kedua pelaku mengambil sebagian telur penyu untuk kemudian dijual kepada pemesan. Telur penyu tersebut rencananya akan dijual kepada warga sekitar Desa Sebubus dengan harga Rp. 2.000,- perbutir dan apabila diselundupkan ke negara Malaysia seharga Rp. 4.000,- perbutir.

“Penyidik Balai Gakkum masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai calon pembeli telur penyu tersebut,” ucapnya.

Penyidik Balai Gakkum akan terus mengusut keterlibatan oknum lainnya yang diduga turut terlibat dalam pengambilan dan penjualan telur penyu di Kecamatan Paloh. (das)

Attachments area