Depok,reportasenews.com – Sebanyak 10.000 pelanggan listrik di Kota Depok diputus alirannya akibat menunggak pembayaran dengan kurun waktu selama tiga bulan terakhir. Pernyataan itu diutarakan Manager Area PLN Depok Putu Eka Astawa.
“Ada sekitar 10.000 pelanggan yang aliran listriknya diputus. Diputus karena menunggak pembayaran. Untuk lama tunggakannya bervariasi, ada satu bulan hingga tiga bulan lamanya,” kata Putu saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).
Untuk pelanggan yang menunggak selama sebulan pemutusan aliran listriknya dengan cara menyegel Mini Circuit Breaker (MCB) yang merupakan pembatas daya. Mengenai warga kecamatan mana yang paling banyak menunggak, Putu menyebut jumlahnya tersebar merata.
“Jumlahnya merata di 11 Kecamatan yang ada di Depok. Saya enggak bisa memastikan wilayah mana yang paling banyak. Yang jelas 10.000 pelanggan aliran listriknya diputus dari data selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Langkah pemutusan itu dilakukan, kata Putu, karena seluruh pelanggan telah menandatangani perjanjian dan bersedia menerima konsekuensi jika melanggar. Menurutnya cara tersebut untuk membudayakan tertib pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sebenarnya enggak mau memutus aliran listrik, tapi ketentuan untuk yang tidak membayar seperti itu. Masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Kalau sampai tanggal 20 belum membayar listrik, tanggal 21 sudah langsung diputus,” ujarnya.

Meski diputus, Putu menjelaskan tak semua pelanggan itu menunggak dengan sengaja, sebab ada sejumlah pelanggan yang menitipkan bayaran secara kolektif ke satu orang tapi telat dibayar oleh yang bersangkutan.
Masih kata dia, ada juga pelanggan yang listriknya diputus lantaran salah melakukan pembayaran, seperti membayar tagihan listrik orang lain.

“Ada yang salah membayar tagihan, malah membayar tagihan orang lain. Ada juga yang sudah menitipkan bayarannya ke orang lain tapi telat disetor,” tuturnya.

Apabila setelah pemutusan aliaran listrik tak kunjung dibayar oleh pelanggan, maka teknisi PLN akan melakukan pencabutan MCB yang terpasang di kWh.

Sedangkan untuk pelanggan yang menunggak selama tiga bulan maka kWh meter akan dibongkar, dan bila ingin kembali memasang akan dikenakan biaya listrik baru.

“Kalau menunggak tiga bulan dibongkar kWh meternya, nanti kalau pelanggan mau memasang lagi dikenakan biaya pemasangan baru dan diharuskan membayar tunggakan,” tutupnya. (jan/ltf)