Kupang, Reportasenews.com – Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pemecatan terhadap 11 personel kepolisian sepanjang tahun 2024 ini. Sementara satu kasus masih dalam proses banding.

“Terkait masalah pelanggaran khusus untuk kode etik tahun 2023 kasus PTDH itu sebanyak 11 kasus, sementara di tahun 2024 itu juga sebanyak 11 kasus (PTDH) yaitu ada 11 kasus yang sudah diterbitkan PTDH sementara yang satu masih banding” kata Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Sormin, Selasa (24/12) di Mapolda NTT.

Menurut Sormin mayoritas kasus yang menjerat personel Polda NTT hingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah karena kasus asusila. Dari 11 personel yang di PTDH ada empat kasus asusila.

“Kemudian ada calo casis, kemudian desersi, dan hamil diluar nikah,, ini yang kita proses PTDH selama tahun 2024” jelas Sormin.

Dia menjelaskan untuk pelanggaran disiplin anggota Polda NTT terjadi penurunan kasus. Pada tahun 2023 sebanyak 177 pelanggaran disiplin anggota sedangkan tahun 2024 ada 149 pelanggaran.

Sementara terkait pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 92 kasus, dan tahun 2024 ada 64 kasus yang diproses oleh Propam Polda NTT.

“Ini ada penurunan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujar Sormin.

Sormin membeberkan untuk pelanggaran disiplin anggota, yang terbanyak terjadi karena menghindari tanggumg jawab di luar dinas.

“(Menghindari tanggungjawab diluar dinas) ini yang mayoritas ada 32 kasus dari 149 kasus (disiplin) yang telah diproses. Dan ada 189 personil yang telah diproses disiplin,” tutupnya.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga kepada media mengatakan akan tetap menerima setiap pengaduan dari masyarakat jika ada personil polri yang melakukan pelanggaran.

“Silahkan masyarakat melapor, jika ditemukan ada anggota saya yang melanggar, kami akan proses secara tegas,” kata Daniel.

Dia mengungkapkan tidak akan memberi ampun bagi personil yang melanggar. Apalagi yang berkaitan dan asusila. (Eba)