Situbondo,reportasenews.com – Petugas Polsek Asembagus, Situbondo, berhasil mengamankan truk bernopol P 8826 E, yang bermuatan sebanyak 148 batang kayu sono keling tanpa dilengkapi dengan dukumen, Minggu (3/6) dinihari.
Selain itu, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Asembagus AKP Sugiono, juga berhasil mengamankan pemilik ratusan kayu sono keling, sopir truk dan dua orang kuli, dalam aksi penangkapan yang terjadi di Jalan Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Empat orang berhasil diamankan dalam aksi penangkapan truk yang mengangkut kayu sono keling. Mereka adalah, Salamet (46), warga Desa Kertosari, selaku pemilik kayu sono keling, Miarso (34), warga Desa Kedunglo, selaku sopir, serta Warno (42), dan Budi (20), kedua warga Desa Kedunglo itu, mengaku hanya  sebagai kuli.
Diperoleh keterangan, petugas Polsek Asembagus, Situbondo itu, berhasil menggagalkan pencurian satu truk kayu sono keling, setelah sebelumnya mendapat informasi adanya truk dari Dusun Beto Labeng, Desa Kedunglo menuju Desa Kertosari, Asembagus.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Bahkan, begitu ada truk yang dikemudikan Miarso melintas di jalan desa Ketosari, petugas langsung menghadangnya, dan ternyata Slamet selaku pemilik tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayu tersebut.
Namun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat orang yang kepergok membawa  sejumlah barang bukti  sebanyak 148 batang kayu sono keling itu,  langsung digelandang  ke Mapolsek Asembagus, Situbondo.
Kapolsek Asembagus, Situbondo AKP Sugiono membenarkan penangkapan terhadap orang, yang diduga pelaku ilegal logging jenis kayu sono keling tersebut.”Untuk pengembangan kasusnya, sebanyak empat orang tersebut masih diperiksa oleh penyidik Reskrim Polsek Asembagus,”kata AKP Sugiono.(fat)