Gresik, Reportasenews.com – Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap Jebpar, tersangka utama tindak pidana pembunuhan berencana di lokasi exit tol Kebomas Gresik.

“Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 9 April 2020 sekira jam 19.00 WIB di  Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sementara pelaku lainnya sedang dalam pencarian (DPO),” ungkap Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar rilis online, Selasa (14/4).

Dalam giat Rilis Online, Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim AKP Pandji P dan Kasubag Humas AKP Hasyim Asy’ari menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/35/XII/2019/JATIM/RES GRSK/SEK KBMS, tanggal 28 Desember 2019 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan.

Kapolres mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 05.40 WIB di lokasi tol kebomas Km 16400, petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat Mr X. Mayat tersebut seorang laki-laki mengenakan baju kotak-kotak warna krem dan sarung warna hijau dengan kondisi leher korban terikat tali tampar warna biru.

Selanjutnya diketahui bahwa mayat Mr. X memiliki identitas bernama Muhammad Mulla alias Mad Mola. Korban kelahiran 1986 ini berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Membang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dugaan pembunuhan terhadap Muhammad Mulla alias Mad Mola adalah Sugiyanto dkk (Abd. Rohman, Jebpar, Mahrudin, Abdul Wafi, Mad Rubet dan Mad Ribut).

“Selain menangkap pelaku utama Jebpar, sebelumnya kami juga sudah berhasil meringkus pelaku lainnya, yakni Sugiyanto dan Abd. Rohman alias Dur, pada tanggal 7 Januari 2020 lalu. Keduanya juga warga Sampang Madura. Sementara 4 pelaku lainnya masih DPO,” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini dipicu karena pelaku utama murka lantaran korban berani menyelingkuhi istrinya.

“Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres. (dik)