Jakarta, Reportasenews – BPPN secara resmi telah melikuidasi 50 Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku kegiatan Usaha (BBKU) karena sudah tidak ada masalah hukum di pengadilan, kecuali dua bank yakni Bank Prasidha dan Bank Ratu yang masih menunggu selesainya proses pengadilan.
Menurut pengumuman dari BPPN, Selasa (27/4/2004), likuidasi dilakukan atas dasar keputusan-keputusan pencabutan ijin usaha dan pembubaran usaha dari BI. Bank-bank yang dibeku operasikan pemerintah pada masa krisis ekonomi tahun 1998, diantaranya Bank Centris Internasional, BDNI, Deka Bank, Hokindo Bank, bank Istimarat Indonesia, Bank Modern, Bank Pelita, Bank Subentra, Bank Surya, Bank Umum Nasional. Selanjutnya penanganannya diambil alih oleh BPPN.
Fakta likuidasi terhadap Bank Centris Internasional tidak sinkron dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Senin 18 Februari 2008 yang mengatakan kasus perdata Bank Centris masih menunggu keputusan kasasi di Mahkamah Agung.
Selanjutnya pada awal November 2023 PUPN menyita aset tanah pribadi Pemegang Saham Bank Centris International, berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2 , dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dasar penyitaan yang digunakan PUPN sesuai dengan salianan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPS-10/PUPNC.10.01/2023 yang diterima Adri Tedjadharma adalah amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari 2006 dan surat Direktur Kekayaan Negara DJKN Nomor 315/KN/KN.4/2023 tentang koreksi jumlah utang.
Salinan Putusan MA no 1688.k/pdt/2003 muncul pada awal November 2023 sejak putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta pada 2002. Menurut Andri putusan MA yang diterimanya pada November 2022 tersebut janggal karena tertera sudah diputuskan tahun 2006.
“Ini aneh karena kami sudah mencari di direktori Mahkamah Agung dan bergerilya terhadap semua orang yang berkepentingan selama 20 tahun tidak pernah menemukan salinan putusan tersebut, tapi dalam dua minggu setelah kami serahkan dokumen kepada Satgas BLBI, mereka bisa menemukan putusan. Ada surat resmi Mahkamah Agung bernomor 707/PAN.2/282 SK/Perd/2023 yang menyatakan bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN. Bagaimana ini PUPN”, ujar Andri heran.
Isi Salinan Putasan dimana Hakim Agung Bagir Manan sebagai Ketua majelis dengan Artijo Alkostar, SH dan H. Dirwoto SH sebagai anggotanya, juga banyak sekali kesalahan dan kejanggalan. Salah satunya adalah penggunaan UU no 10 tahun 1999 tentang pemekaran kabupaten Bengkayang yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkara perbankan.
Profesor Bagir Manan sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sebagaimana tertera dalam Salinan Putusan tersebut menanggapi kejanggalan Salinan putusan yang raib selama belasan tahun, ia mengaku aneh dengan keterlambatan putusan sampai ke para pihak.
“Kalau sampai 16 tahun putusan belum sampai ke para pihak yang berperkara pasti ada apa-apanya.” Ujar Bagir Manan heran.
Setelah mempelajari dokumen terkait Salinan putusan yang syarat kejanggalan tersebut, Mantan ketua Dewan Pers yang kini masih aktif mengajar di sejumlah kampus ternama ini menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak Mahkamah Agung.
“Yang itu memang bukan putusan saya”, jelas Bagir Manan.(rn)

