Situbondo,reportasenews.com – Memasuki libur dan cuti bersama  lebaran 1440 Hijriah, ratusan mobil dinas (Mobdin) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan  Pemkab Situbondo,  mulai dikandangkan dihalaman  parkir belakang Kantor Pemkab Situbondo,  Sabtu (1/6/2019).

Pengandangan  sebanyak 283 mobil  plat merah  dari sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Situbondo hingga 9 Juni 2019 mendatang itu, seiring dengan adanya  larangan  Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran.

Kabag Humas Pemkab Situbondo Imam Hidayat mengatakan, sesuai surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Situbondo, semua mobil plat merah wajib dikandangkan di halaman parkir  belakang Kantor  Pemkab Situbondo.

“Ada 283  unit kendaraan roda empat yang dimiliki Pemkab Situbondo, semuanya wajib dikandangkan. Kecuali kendaraan yang diperlukan untuk fasilitas penunjang pengamanan lebaran, seperti ambulance, pemadam kebakaran, dan mobil operasional lain,” kata Imam Hidayat, Kabag Humas Pemkab Situbondo, Sabtu (1/6/2019).

Menurutnya,  selama masa dikandangkan mulai 1-9 Juni 2019 mendatang,  perawatan mobdin akan tetap dilakukan oleh instansi atau OPD penggunanya, baik untuk memanasi mesin atau perawatan lainnya. Sementara untuk pengamanannya akan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang memiliki piket jaga di kantor Pemkab Situbondo. Bahkan, semua kunci  kontak  mobdin tersebut juga diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkab Situbondo.

“Sesuai surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo, bagi pejabat yang tidak patuh terhadap perintah itu, maka akan diberi sanksi teguran tertulis,”pungkasnya.(fat)