Situbondo,reportasenews.com – Ribuan  santri Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo,  Situbondo  gagal menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2018, Rabu (27/6/2018).

Namun,  gagalnya  ribuan  santri Ponpes Sukorejo   tidak menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilgub Jatim Tahun 2018.  Itu terjadi  lantaran  kembali  para santri ke  ponpes hanya berselang tiga hari   dari pelaksanaan Pilgub Jatim. Sebab, paska liburan lebaran para santri Ponpes Sukorejo wajib kembali ke pondok  Minggu (24/6) lalu.

Diperoleh  keterangan,  tercatat sekitar 6.997 santri asal Jawa Timur yang menggunakan  hak pilihnya, namun para santri tersebut  tidak tercantum dalam DPT di TPS sekitar lingkungan Ponpes Sukorejo, Situbondo.

Sehingga, karena tidak terdaftar  dalam DPT dilingkungan Ponpes, sebagian para santri yang terlambat kembali ke ponpes, dengan alasan menunggu selesainya memberikan hak suara di daerahnya masing-masing.

“Santri yang terdaftar di TPS Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah hanya 168 orang. Padahal santri dari Jawa Timur yang memiliki hak pilih berjumlah 6.997. Rinciannya, 2.477 santri putra dan 4.520 santri putri. Ini belum santri yang berasal dari luar Jawa Timur,” kata Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, KHR A Azaim Ibrahimy, Rabu (27/6).

Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2018  ini, Ponpes Sukorejo  mengalami problematika yang serius, antara menjaga tradisi dalam menyelenggarakan pendidikan yang kondisif, dengan mempersilahkan santrinya menggunakan hak pilihnya. Sebab, di sini terdapat kewajiban santri dalam melaksanakan pendidikan pesantren dan haknya sebagai warga negara.

“Sebenarnya kami sudah memprediksi hal tersebut. Karena itu, sejak Januari 2018, kami telah beberapa kali mengadakan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. Baik KPU  Situbondo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPRD, dan lain-lain. Salah satu hasilnya, supaya mengusulkan ke KPU RI dan terdapat surat pindah datang untuk santri,” ujar KH Ahmad Azaim Ibrahimy.

 Bahkan, pihak Ponpes Sukorejo sudah mengajukan langsung ke KPU RI terkait hasil koordinasi tersebut. Namun sayangnya, hanya jawaban secara lisan yang didapatkan. Sehingga tidak dapat direalisasikan oleh KPUD Situbondo. Begitu juga dengan surat pindah datang, mengalami problematika di lapangan. Sebab surat pindah datang tersebut berakibat terhapusnya nama santri dari Kartu Keluarganya (KK).

“Ini berdampak terhadap penerima dana bantuan sosial, asuransi, keluarga PNS/ASN, dan lain-lain. Dengan begitu, banyak walisantri yang keberatan atau kesulitan dalam mengurus surat pindah datang,”beber  Kiai Azaim.

Kiai Azaim menegaskan, agar kasus serupa tidak terulang pada Pemilu mendatang, pihak Ponpes Sukorejo meminta kepada  KPU  Situbondo,  agar memberi kesempatan kepada para santri agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dekat lingkungan pondok pesantren, tempat  para santri belajar.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Marwoto menegaskan, untuk menggunakan hak suaranya bagi pemilih yang terdaftar di DPT luar Kota, sebenarnya bisa dilakukan melalui pengurusan formulir medel A-5, sehingga pemilih asal luar kota  yang   ada di Situbondo tidak perlu melakukan pengurusan surat pindah.

“Jadi sebenarnya formulir A-5 itu tidak hanya bsa dimanfaatkan oleh santri saja, tetapi semua masyarakat yang masuk dalam DPT di kota asalnya, hanya saja itu tidak bisa diurus secara mendadak, karena juga menyangkut kesiapan KPU menyediakan TPS dan kertas suara,” terang Marwoto.

Marwoto menegaskan,  untuk meneyelesaikan masalah tersebut, sebetulnya   KPU  Situbondo telah berkoordinasi dan memberikan pemahaman terhadap pihak pesantren terkait pengurusan formulir A-5 tersebut. Bahkan, KPU  juga membenarkan jika ada 8 ribuan lebih santri di Ponpes Sukorejo, yang memang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena memang tidak mengurusi formulir A-5.

“Kami juga sudah berbicara dengan pihak pesantren, bahkan saat KPU datang langsung ke Ponpes dan melakukan pendataan, ternyata tidak hanya enam ribuan santri, melainkan ada delapan  ribuan santri yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pilgub Jatim,”puungkasnya.(fat)