Situbondo,reportasenews.com – Puluhan ribu santri dari sejumlah Ponpes di Kabupaten Situbondo, mereka terancam tidak mempunyai hak pilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut, baik pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 maupun pada pelaksanaan  Pemilu Legislatif pada tahun 2019 mendatang.

Di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo yang memiliki puluhan ribu santri, yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sekitar 223 santri. Sisanya, tidak memiliki hak, karena mereka tidak mempunyai e-KTP, yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih.

Dini Noor Aini, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Situbondo mengatakan, jumlah TPS di lingkungan Ponpes  Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, hanya satu TPS. Sedangkan di Ponpes  Wali Songo juga satu TPS. “Itupun TPS untuk keluarga pondok dan masyarakat sekitar pondok. Di Wali Songo saya tidak ingat jumlah DPSnya,” kata Dini.

Namun, jumlah daftar pemilih tersebut masih  berupa  DPS dikarenakan belum ditetapkan dan masih proses memintai tanggapan masyarakat.

“Sambil lalu menunggu tanggapan masyarakat atau tim kampanye. Misalnya, ada yang tidak memenuhi syarat atau belum dimasukkan, itu kita tampung,” katanya.

Penyusutan daftar pemilih di pesantren-pesantren bukan berarti hak suara santri hilang. Mereka tetap bisa memilih pada pilgub atau pemilu nanti. “Tetapi tidak memiliki hak pilih di Situbondo karena terdaftar di kabuptena/kota masing-masing,” tambahnya.

Dini menjelakan, jika penyusutan hak pilih disejumlah Ponpes itu merupakan  dampak dari perubahan regulasi. Dalam penentuan daftar pemilih, kini mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemutakhiran data pemilih.

“Disebutkan, untuk bisa menjadi pemilih dalam wilayah Situbondo harus memiliki identitas kependudukan yang ditetapkan oleh regulasi,” terang Dini. Sebelumnya, yang dijadikan acuan PKPU nomor 01 tahun 2015.

Dalam peraturan ini, memperbolehkan bagi penduduk yang sudah berdomisili lebih dari enam bulan untuk menjadi pemilih. “Dan sudah bisa dikeluarkan surat domisili oleh desa atau kelurahan. Sekarang ini, regulasi itu tidak berlaku,” katanya.

Identitas yang dibutuhkan adalah e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. “Bagi penduduk yang memiliki identitas kependudukan, masih bisa kita daftarkan,” ujar Dini.

Mereka yang tidak memiliki identitas kependudukan, tidak memiliki hak pilih. Sebaliknya, jika memiliki e-KTP Situbondo, otomatis akan didaftarkan sebagai calon pemilih. “Jadi bukan hanya di pondok pesantren saja,” pungkas Dini. (fat)