Situbondo,reportasenews.com – Ditetapkannya Situbondo sebagai zona merah covid 19 di Jawa Timur, menyusul dengan terpaparnya dua warga Situbondo covid 19, status Situbondo ditingkatkan dari siaga menjadi tanggap darurat virus corona atau covid 19.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, berhasil rapat bersama Forkopimd Situbondo, mengingat Situbondo masuk zona merah covid 19 bersama tiga kabupaten yang lain di Jawa Timur, sehingga untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di Kabupaten Situbondo.
“Forkopimda Situbondo sepakat untuk meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat corona,”ujar Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Minggu (29/3/2020).
Menurutnya, setelah ditingkatkan status Situbondo  menjadi tanggap darurat, pihaknya akan memberlakukan kepada para  pemilik warung di Situbondo agar memasang banner tidak usahanya, dengan tulisan tidak melayani pembeli di tempat, namun melayani pembeli dengan cara dibungkus.
“Selain itu, kami juga akan memberlakukan kepada para pemilik rumah makan di Situbondo.  agar memasang banner yang juga tidak melayani pembelian di tempat, melainkan hanya melayani pembeli yang dibungkus,beber Kapolres AKBP Sugandi.
AKBP Sugandi menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di Kabupaten Situbondo, pihaknya juga akan melakukan penertiban kawasan phsycal distancing yang lebih masif dan meluas di Kabupaten Situbondo.
“Jika sebelumnya, kami hanya memberlakukan phsycal distancing di kawasan tertentu, namun meningkatnya status Situbondo jadi tanggap darurat covid 19, kawasan tertib phsycal distancing akan diberlakukan di seluruh perumahan dan perkampungan di Situbondo,”ucap AKBP Sugandi.
Lebih jauh AKBP Sugandi menegaskan, dalam memperluas kawasan tertib phsycal distancing, pihaknya akan melibatkan ketua RT dan Kepala Dusun (Kadus) agar melakukan pengamanan di wilayahnya.
“Dengan harapan, ketua RT dan Kadus itu membatasi warganya yang keluar, dan mengawasi warganya yang masuk ke dalam perumahan,”pungkasnya.(fat)