Surat Permintaan THR Catut Polres Tanjung Priok Diselidiki
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menyelidiki beredarnya surat permintaan THR yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi memastikan dokumen tersebut bukan dikeluarkan resmi oleh kepolisian. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menyelidiki beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah yang mencatut nama Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Surat tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan ditujukan kepada sejumlah perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan dokumen itu bukan berasal dari institusi kepolisian.
“Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah memastikan tidak pernah membuat maupun mengedarkan surat permintaan THR kepada pihak mana pun, termasuk kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Dilansir dari Antara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan surat yang beredar tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh jajarannya.
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Aris.
Menurut dia, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo terkait beredarnya dokumen tersebut. Organisasi tersebut bahkan telah menerbitkan surat klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar.
“Untuk kejadian ini kami akan melakukan penyelidikan pihak yg mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Aris.
Bantahan serupa juga disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ganjar Tejasasmita. Ia memastikan surat yang beredar bukan berasal dari satuannya.
Sebelumnya, beredar sebuah surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Sat Lantas yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan PT KPA. Surat tertanggal 4 Maret 2026 itu memuat permohonan partisipasi bantuan THR dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa keluarga besar Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR dari pihak perusahaan. Namun, kepolisian menegaskan dokumen tersebut tidak sah dan kini tengah ditelusuri sumber pembuatnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar