Pontianak, reportasenews.com – Tangis haru Een Devina, warga Jalan Nipah Kuning Dalam, Pontianak, pecah. Wanita lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura tak kuat harus berpisah dengan satwa peliharaanya. Seekor Kukang (Nycticebus), ia serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Senin (2/3) pukul 15.30 WIB.
Een Devina menemukan satwa langka yang dilindungi ini di malam hari di pagar depan rumahnya. Satwa endemik Kalimantan yang ditemukan Een Devinaini berkelamin jantan. Ia pun kemudian merawatnya di rumah dan diberi nama Enton. Dan baru dipeliharanya selama 2 minggu. Namun karena mengetahui satwa ini termasuk salahsatu spesies yang dilindungi, ia menyerahkan satwa ini secara sukarela ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.
“Devina ini datang sendiri ke kantor BKSDA Kalimantan Barat, ia menyerahkan secara sukarela karena paham dan sadar merupakan satwa dilindungi,” kata Ketua Satgas Tumbuhan Satwa Liar dan Kasat Polhut BKSDA Kalimantan Barat, Paramita Rosandi.

Kukang, spesies yang dilindungi peliharaan Een Devina
Mitha mengatakan Een Devina terlihat berat dan sangat dekat dengan satwa kesayangannya. Saat berada di Kantor BKSDA Kalimantan Barat, ia tak henti hentinya meneteskan air mata.
“Perasaan haru dan sedih terus menyelimuti hatinya, kira kira begitu yang ia rasakan, dan kami memakluminya karena ia begitu sayang dengan satwa ini, namun satwa ini harus hidup di alam liarnya,” jelas Mitha.
Mitha berharap semua pihak sadar terhadap keberadaan satwa liar dan terutama spesies yang dilindungi dan terancam punah.
“Semoga apa yang dia lakukan bisa menjadi tauladan dan bisa diikuti semua masyarakat. Selamat Hari Alam Liar Sedunia 3 Maret 2020,” imbuhnya.
Kukang adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kukang dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kukang adalah salahsatu spesies primate terkecil dan dijuluki malu-malu karena sifat dasar satwa yang ukuran tubuhnya antara 20-30 centimeter ini memang pemalu. Di Indonesia, menurut ekologi dan persebarannya, terdapat tiga jenis kukang. Kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang), dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). (das)

