Kotamobagu, reportasenews.com – Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem KawasanTN Bogani Nani Wartabone digelar Gakkum KLHK sejak12 Oktober 2020 hingga 14 Oktober 2020.
Operasi ini bertujuan membersihkan segala aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan dan Ikuna, Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten BolaangMongondow, Sulawesi Utara.
“Aktivitas penambangan emas ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hilangnya kawasan hutan sehingga harus dihentikan, 141 lubang bekas tambang di lahan seluas total 1,15 hektar berhasil ditutup,” kata Direktur Pencegahan dan PengamananHutan KLHK, Ir. Sustyo Iriono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Sustyo mengatakan, lubang bekas tambang emas ini ditutup dengan metoda pelumpuran menggunakan alat berat. Kegiatan Operasi Gabungan bersama ini, melibatkan Gakkum KLHK, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,Kepolisian, TNI, Kejaksaan.
“Ini merupakan lanjutan pengamanan barang bukti 1 unitexcavator dan 1 orang penambang ilegal. Kasus tersebut telah selesai disidangkan dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta alat berat disita untuk negara,” ucapnya.
Menurutnya, operasi ini kerja kolaboratif seluruh perangkat pemerintah mulai Kementerian LHK,pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan.
“Apabila tidak kita jaga, sumber daya alam kekayaan negara kita akan habis dan hanya dinikmati oleh segelintir oknum. Selain itu masyarakat dan negara yang akan mendapatkan dampak dari kegiatan PETI yang sangat berbahaya ini seperti bahaya banjir dan tanah longsor,” ujarnya Sustyo.
Selain operasi gabungan tersebut, secara pararel Gakkum KLHK juga memfasilitasipelaksanaan pelatihan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Saat ini sedang dilatih 15 orang Perempuan Inspiratif Mitra Polhut (PIMP) yang berasal dari desa sekitar kawasan hutan.
Pelatihan kewirausahaan ini diharapkan dapat membentuk pelopor dan role model yang akan mengubah perilaku penambang-penambang ilegal sehingga menginspirasi adanya perubahan mata pencarian baru.
Sementara itu, Kepala Balai TN Bogani Nani, Supriyanto, menambahkan, dalam perspektif pengelolaan kawasan hutan, keseimbangan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat selalu dijaga dalam harmoni.
“Tindakan PETI initelah merusak kawasan secara masif. Selaku pengelola kawasan BTNBNW, kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dengan adanya kegiatan penutupan lubang PETI,” ujarnya.
Supriyanto menambahkan, sesuai dengan arahan pimpinan, Ditjen KSDAE juga akanberusaha mengajak masyarakat menjaga Taman Nasional ini secara bersama-sama, termasuk menyediakan dan memfasilitasi hal-hal yang sesuai dengan kewenangan.
Saat ini BTNBNW sedang mengembangkan mata pencarian alternatif untuk masyarakat sekitar Taman Nasional berupa pengembangan usaha kemiri, eco print,jamur tongkol jagung dan banyak lagi lainnya termasuk mengembangkan koperasi kemasyarakatan.
Dukungan terkait kegiatan ini juga disampaikan oleh Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyatakan keseriusan untuk mendukung kegiatan operasi penutupan lubang emas ilegal ini. Kabupaten Bolaang Mangondow saat ini terimbas dan sangat menguras energi pemerintah daerah karena ada aktivitas penambangan ilegal.
Setiap tahun wilayah Bolaang Mangondow banjir, longsor dan terkena bencana alam lainnya, termasuk bencana jangka panjang karena limbah berbahaya pengolah emas seperti merkuri dan sianida.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya tidak berhenti menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan penambangan emas tanpa izin.
Hasil operasi ini akan terus dikembangkan, sampai dengan mendapatkan aktor-aktor intelektual dalam kasus ini. Kejahatan terhadap lingkungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibiarkan.
Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah merusak lingkungan untuk memperkaya diri sendiri. Mereka harus dipidana berlapis agar jera.
”Kewajiban kita melindungi sumber daya alam sebagai kekayaan negara yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sampai generasi nantinya,” pungkasnya. (das)

