Situbondo,reportasenews.com – Aksi demo menolak terhadap UU KPK dan RKUHP kembali terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Situondo. Kali ini, puluhan massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Situbondo dan Bondowoso, yang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (26/9/2019)
Bahkan, sebagai bentuk penolakan terhadap UU KPK dan RKUHP, yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, sebanyak 70 anggota HMI antara Situbondo dan Bondowoso, mereka membakar keranda di depan Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Selain membakar keranda dan berorasi di depan kantor DPRD Kabupaten Situbondo, puluhan massa juga membentangkan poster hujatan, yang meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu sebagai pengganti UU KPK dan menolak RKUHP, yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

“Kami menolak dengan tegas UU KPK dan RKUHP. Oleh karena itu, kami ingin anggota DPRD Situbondo mendukung tuntutan kami dan menyampaikan dukungannya kepada DPR RI,” kata Ramaimun, koordinator aksi, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Situbondo, yang mendukung semua tuntutan HMI untuk menolak UU KPK dan RKUHP.”Meski yang menandatangani petisi mosi tidak percaya itu hanya tiga fraksi, yakni Golkar, Demokrat dan PKB, namun kami sangat bangga dengan anggota DPRD Situbondo, karena mendukung semua tuntutan HMI,”bebernya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Situbondo, Janur Sasra Ananda bersamaa tiga anggota DPRD yang lain, yang menemui peserta massa HMI mengatakan, mendukung terhadap tuntutan aksi mahasiswa dan akan segera bersurat kepada DPR RI.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan HMI. Selain menandatangi petisi mosi tidak percaya, kami juga sedang membuat surat pernyataan dukungan yang akan dikirm kepada DPR RI,” ujarnya.
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengatakan, dalam mengamankan aksi demo puluhan massa HMI, pihaknya memberlakukan pola pengamanan humanis.”Bagaimanapun, kita harus menjadi pelayan dan memberikan pelayanan terbaik, terutama mampu memanusiakan manusia,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono.
Ada empat poin yang menjadi tuntutan aksi diantaranya, menolak RUU KUHP, meminta Presiden mencabut UU KPK dan mengeluarkan Perppu, mengimbau kepada DPR dan Presiden untuk mengindahkan aspirasi rakyat serta memberikan sanksi dan cabut HGU korporasi yang melakukan pembakaran hutan.(fat)

