Situbondo,reportasenews.com -Gara-gara mengunggah video yang mengandung unsur asusila salah seorang siswi SMP di Kota Situbondo dengan pacarnya, pemilik akun Facebook (FB) “Tuand Mudha Fandy Oyounkzz” dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan pelapor Miswadi (45), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya video asusila siswi salah satu SMP di Kota Situbondo, berinisial FR (13) dengan pacarnya di kolam pancing Desa/Kecamatan Panji, Situbondo pada 5 Nopember 2018 lalu, diunggah ke media sosial (Medsos) Facebook (FB) Grup Surabaya itu, berawal dari laporan teman orang tua FR.
Bahkan, begitu mendapat laporan video berpelukan dan berciuman FR dengan pacarnya diunggah ke Medsos FB warga Surabaya, orang tua korban langsung melaporkan kasus penyebaran video asusila tersebut ke SPKT Polres Situbondo, dengan terlapor pemilik akun FB yang mengaku sebagai keamanan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Situbondo.
“Saya terpaksa melaporkan pemilik akun FB Tuand Mudha Fandy Oyounkzz tersebut, karena telah menyebarkan aib seseorang, seharusnya jika melihat anak-anak pacaran itu harus ditegur, bukan diambil gambar videonya untuk disebar luaskan di Medsos FB,”kata Miswadi, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Senin (10/12/2018).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan tentan penyebaran video sosial di Medsos FB, dengan terlapor pemilik akun FB Tuand Mudha Fandy Oyounkzz. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
”Namun, jika terbukti, pemilik akun FB tersebut akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

